REDAKSI8.COM – Kejaksaan Negeri Banjarbaru musnahkan barang bukti dari 212 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht), di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jum’at (20/9).

Giat pemusnahan barbuk ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H Said Abdullah, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Ketua DPRD Banjarbaru H AR Iwansyah, Ketua MUI Banjarbaru, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Silvia Desty Rosalina menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu 920 botol minuman keras, 2.227 liter tuak, Sabu-sabu seberat kurang lebih 32,46 gram, Carnophen zenith kurang lebih 2.020 butir, Ineks kurang lebih 37 butir.

“Ada juga Tembakau Gorila dengan berat kurang lebih 0,16 gram, Ganja kurang lebih 11,99 gram, obat Senedryl 1.186 butir, obat merk Dermovate 25 gram cream 22 pieces, dan kosmetik sebanyak 108 pieces,” tambah Silvia.
Tidak hanya itu, barang bukti lain yang dimusnahkan, yaitu obat Ampucilin Trihydrate 500 mg sebanyak 26 butir, obat Amoxillin 500 mg 66 butir, obat Mefenamic Acid 500 mg 44 butir, obat Fimestan Forte 47 butir, Handphone 158 buah, dan senjata tajam sebanyak 15 bilah.
Adapun barang bukti berupa jenis obat-obatan, sabu-sabu, tembakau gorila, sampai ganja, dimusnahkan dengan cara diblender jadi satu kemudian diaduk dalam larutan deterjen. Untuk barang bukti ratusan botol miras, dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Barang bukti handphone, dipukul menggunakan palu hingga hancur, lalu dimasukkan ke dalam air.

Selanjutnya, untuk barang bukti senjata tajam, dipotong-potong menggunakan mesin pemotong besi, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 270 KUHAP, yang mengamanatkan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht),” pungkas Silvia.