REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru telah memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) rampasan perkara, di halaman Kantor Kejari Banjarbaru, Selasa (28/5/2024) pukul 10.00 wita.
Adapun pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum periode bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan bulan Mei Tahun 2024.
Seluruh BB dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Berikut daftar barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan antara lain :
Perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 108 perkara, antara lain :
a. Narkotika dari 64 (enam puluh empat) perkara, dengan rincian :
Sabu-sabu dengan berat bersih sebesar 4.241,61 (empat ribu dua ratus empat puluh satu koma enam puluh satu) gram
Karisoprodol sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir
Carnophen sebanyak 358 (tiga ratus lima puluh delapan) butir.
b. Senjata tajam dari 22 (dua puluh dua) perkara, dengan rincian :
Senjata tajam jenis clurit sebanyak 1 (satu) buah, parang sebanyak 5 (lima) buah, pisau besi mengkilat sebanyak 2 (dua) buah, pisau belati sebanyak 3 (tiga) buah, pisau lainnya sebanyak 9 (sembilan) buah, keris sebanyak 3 (tiga) buah, dan senjata tajam jenis lainnya sebanyak 5 (lima) buah.
c. Bahan Bakar Minyak dari 2 (dua) perkara, dengan rincian :
Solar sebanyak 1.280 (seribu dua ratus delapan puluh) liter
d. Elektronik dari 7 (tujuh) perkara, dengan rincian :
Handphone sebanyak 14 (empat belas) unit.
e. Serta berbagai jenis alat kejahatan lainnya dari 13 (tiga belas) perkara
Perkara Tipiring sebanyak 12 (dua belas) perkara, antara lain:
a. Minuman keras dalam botol total sebanyak 471 botol
b. Minuman keras dalam kaleng total sebanyak 39 kaleng
c. Minuman beralkohol jenis tuak total sebanyak 73 liter
Kegitan pemusnahan tersebut dilaksanakan bersama dengan unsur instansi terkait seperti Pemerintah Kota Banjabaru, Pengadilan Negeri Banjarbaru, Polres Banjarbaru, BNNK Banjarbaru, Satpol PP Kota Banjarbaru, dan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru serta seluruh personil Kejaksaan Negeri Banjarbaru.