REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru melanjutkan perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha, khususnya penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Kota Banjarbaru di Hotel Fugo Banjarmasin, Kamis(19/10/2023).
Perpanjangan perjanjian kerjasama ini pun dilaksanakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) sendiri dan se Kabupaten/ Kota.

Ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah berjalan selama ini.
Dalam giat itu dilaksanakan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus monitoring dan evaluasi implementasinya di masing-masing kabupaten/kota.
Tujuannya, menegakkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap badan usaha, baik BUMD, BUMN dan pemerintah daerah.
Selain itu, meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Kalsel dengan berupaya mondorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjaminkan perlindungan pekerja seperti pekerja rentan bukan ASN, petugas pemilu, perangkat desa, perangkat RT/RW dan pekerja rentan sektor informal.
“Untuk mendapatkan hak nya, setidaknya terdaftar dalam kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM),’ ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa kepada redaksi8.com melalui keterangan tertulis.
Adapun kegiatan perpanjangan kerjasama ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Kalsel, seluruh Kepala Kejari Kabupaten/Kota di Kalsel, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawas dan Pemeriksaan BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan, Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin dan Kepala BPJAMSOSTEK Batulicin.



