REDAKSI8.COM – Kejaksaan Negeri Banjarbaru melaksanakan sidang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh terdakwa inisial EJ di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (18/7) pukul 15.45 WITA.
Terdakwa EJ diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat sidang berlangsung ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Nala Arjhunto, berdasarkan keterangan para saksi EJ yang berprofesi sebagai Satpam di sebuah Sekolah Dasar (SD) Kota Banjarbaru itu telah melakukan pencabulan kepada para siswa di sekolah Ia bekerja.
Terdakwa lanjut Nala melakukan pencabulan di rumahnya yang berada di lingkungan sekolah tempat korban bersekolah.
Setelah adanya pelaporan barulah diketahui, ternyata EJ bukan pertama kali melakukan tindak pelecehan terhadap siswa di sekolah dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada siswa, namun beberapa kali.
“Seluruh siswa yang menjadi korban pencabulan berjenis kelamin laki-laki, sedangkan terhadap siswi perempuan terdakwa hanya melakukan tindakan pelecehan verbal,” terang Kasi Intel kepada Redaksi8.com, Rabu (20/7).
Dari hasil pemeriksaan, psikologi salah seorang korban inisial MRB mengalami dampak sedang. Gejala umum stress trauma (skor 31 skala PTSD) dan kemungkinan memiliki dampak pada kehidupan.
korban MRB sambung Nala, memerlukan bantuan untuk gejala yang dialaminya, diantaranya perlu teman bertukar pikiran untuk membantunya bercerita terkait masalah yang sedang dihadapinya.
“Serta peran dari pihak orangtua dan sekolah agar korban MRB dapat bersikap terbuka,” cetusnya.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru Joddi Aditya Indrawan. Sementara saksi yang dihadirkan adalah Ibu dari korban berinisial MRB. Sidang akan dilanjutkan pada Hari Senin, 25 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.



