REDAKSI8.COM, BANAJRBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Keagamaan dan Aliran Kepercayaan Masyarakat (RAKOR PAKEM) Tahun 2024, di Aula Mufakat Kejari Banjarbaru, Selasa (28/5/2024) pukul 09.00 wita.
Rapat tersebut dilaksanakan mengacu pada Surat Keputasan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Nomor: KEP- 2 / O.3.20 / Dsb.2 / 01 /2024 tanggal 31 Januari 2024.

Kegiatan Rapat Koordinasi Tim PAKEM tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai langkah monitoring dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan keagamaanan dan aliran kepercayaan yang berkembang di masyarakat.
Tujuannya untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah terjadi konflik horizontal.
Rapat Koordinasi Tim Pakem pada tahun 2024 itu dihadiri oleh Instansi-Instansi baik Vertikal Maupun Pemerintah Kota Banjarbaru yang menjadi anggota Tim Pakem.
Diantaranya Kementerian Agama Kota Banjarbaru, MUI Kota Banjarbaru, Polres Banjarbaru, Kodim 1006/Banjar, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pencatatan Penduduk Kota Banjarbaru serta Forum Kerukunam Umat Beragama.
Pada rapat tersebut tim Pakem berkesimpulan kondisi antar umat beragama dan penganut kepercayaan di Banjarbaru saat ini dalam keadaan yang Kondusif dan tidak terdapat Acaman, Gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT), yang berpotensi menimbulkan terganggunya ketertiban umum dan keamanan di masyarakat dalam waktu dekat.



