REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Masih soal kecelakaan lalu lintas antara 2 buah unit mobil, Fortuner dan Bus Isuzu di Jalan Ahmad Yani Kilometer 29, Kota Banjarbaru pada Kamis (18/1/24) kemarin.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan terhadap AJ (16), seorang supir dari mobil forturner yang diduga menghantam Bus berisikan 19 orang warga Tapin.
Kasi Humas AKP Syahruji mengatakan, kasus Laka Lantas itu masih dalam proses pengumpulan data beserta bahan keterangan dari pihak penyidik.
Jika semua telah terkumpul maka hasil penyelidikan nantinya akan dijadikan alat bukti.
“Masih dalam proses pengumpulan alat bukti, artinya proses penyelidikan terhadap kasus ini masih berjalan,” ucapnya, Jum’at (19/1/24).
Ada isu supir Fortuner AJ telah kabur dari permasalahan itu, Syahruji menampiknya.
Soalnya sejak diamankan AJ masih dalam pengawasan oleh penyidik unit laka dan berada di Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru, untuk diamankan.
Kemudian, lantaran AJ masih berusia 16 tahun yang masuk kategori dibawah umur, AJ dapat perlakuan khusus, sebab masih anak-anak.
“Kemudian terhadap isu AJ ini kabur atau tidak berada di Polres, itu tidak benar, yang bersangkutan masih berada di Polres,” ungkapnya.
“Tentu perlakuan khusus, karena sampai penanganan terhadap yang bersangkutan sudah cukup bukti, maka yang diberlakukan adalah aturan hukum terhadap anak,” tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya pun melakukan tes urine terhadap AJ oleh penyidik, dan hasilnya dinyatakan negatif semua, baik itu Amplitamin maupun Metamin.
Bahkan, AJ juga terbukti berdasarkan fakta tidak sedang mengonsumsi atau dalam pengaruh minuman keras (miras).
“Tes urine hasilnya semua negatif, jadi yang bersangkutan dalam keadaan waras dan sadar,” bebernya.
Berdasarkan keterangan Penegakan Hukum (Gakkum), pengumpulan bahan keterangan atau penyelidikan masih terus berjalan.
Apabila pengumpulan bahan keterangan sudah cukup dan dianggap maksimal, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
“Jika hasil pengumpulan bahan keterangan dirasa sudah dianggap maksimal, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik, apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan,” katanya.
Sebelumnya, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum), Ipda Junaedi menyampaikan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 yang melibatkan satu unit mobil Minibus dan Fortuner.
“Kronologinya itu, Minibus mau putar balik ke arah bandara karena tekor lalu mundur sedikit, kemudian ditabrak mobil dari arah Banjarmasin berkecepatan cukup tinggi,” bebernya.
Minibus itu kata Ipda Junaedi merupakan rombongan dari Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin yang ingin putar balik di depan U-turn Jalan Ahmad Yani Kilometer 29 Mekatani, Banjarbaru.
“Dari kecelakaan tersebut mobil terpental kedua-duanya,” tutupnya.