REDAKASI8.COM, PELAIHARI – Perkembangan terbaru muncul dalam penanganan kasus dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.
Perkara yang sempat menjadi perhatian publik tersebut kini telah memasuki tahap II dan segera dilimpahkan ke pengadilan.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Yuni Priyono, SH, MH, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (17/6/2026).
“Sudah tahap II,” ujar Yuni.
Ia menjelaskan, proses penanganan perkara kini berada pada tahap penuntutan dan sedang dipersiapkan untuk pelimpahan ke pengadilan.
“Perkara siap dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Saat ditanya mengenai status tersangka dalam perkara tersebut, Yuni memastikan bahwa telah dilakukan penahanan.
“Benar, perkara tersebut dilakukan penahanan,” ucapnya.
Meski demikian, Yuni tidak merinci identitas tersangka maupun jumlah pihak yang telah ditahan dalam perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan setelah menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan penyidik, tiga unit excavator turut diamankan karena diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Selain alat berat, sejumlah barang bukti lain juga disita dari lokasi.
Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tambang yang diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi.
Kasus ini sempat menjadi sorotan karena aktivitas pertambangan dilakukan menggunakan alat berat dan diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Dengan masuknya perkara ke tahap II, proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.
Sementara itu, publik masih menunggu informasi lebih lanjut terkait identitas tersangka serta konstruksi lengkap perkara yang akan dibuka dalam persidangan mendatang.



