REDAKSI8.COM, PELAIHARI – Penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut terus menggelinding.
Ditengah proses hukum yang bergulir di Polres Tanah Laut, Kementerian Agama mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan terlapor guna menjaga independensi pemeriksaan internal.

Sinergi antara penegakan hukum dan tindakan disiplin kelembagaan ini menjadi fokus utama dalam penanganan perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.
Dari sisi kepolisian, penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut saat ini fokus mengumpulkan bukti kuat serta memeriksa deretan saksi kunci.
Penanganan perkara itu memperhitungkan kondisi psikologis korban yang telah mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang.
Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasetya, mengatakan berdasarkan hasil asesmen psikologis yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tanah Laut, korban dinyatakan mengalami trauma ringan.
“Hasil asessmen psikologis menunjukkan korban mengalami trauma ringan. Korban sudah kami lakukan klarifikasi pada tahap penyelidikan,” ujar AKP Cahya Prasetya, Selasa (28/7/2026).
Pihak kepolisian menekankan pentingnya kerapian pembuktian material sebelum melangkah ke penetapan status hukum terlapor.
Karena itu, pendalaman kasus dilakukan secara sistematis dengan melibatkan saksi dari lingkungan kerja terkait untuk menyingkap tabir dugaan pelecehan tersebut secara murni dan terang benderang.
“Setelah alat bukti lengkap akan kami lakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu nanti akan ditentukan apakah status terlapor dapat ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak,” jelasnya.
Kepolisian telah menyusun garis waktu untuk memastikan penyelesaian perkara tidak berlarut-larut, dengan catatan keterangan dari para saksi dapat diperoleh tanpa hambatan prosedural.
“Target kami sekitar satu bulan apabila semua saksi yang dipanggil hadir sesuai jadwal sehingga proses penyelidikan dapat berjalan lancar,” katanya.
Di sisi lain, komitmen untuk menyelesaikannya secara transparan dan tanpa intervensi terus dipegang teguh oleh jajaran kepolisian dalam setiap tahapan penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Sejak awal kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional. Semua proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Langkah kepolisian tersebut beriringan dengan tindakan korektif di tubuh Kemenag.
Sebagai bentuk penegakan etik dan integritas kelembagaan, eks Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut Muhammad Khairuddin resmi dibebastugaskan dari jabatannya sejak pertengahan Juli 2026, menyusul pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI.
“Ini bentuk komitmen Kemenag dalam menjaga objektivitas, independensi, serta integritas proses pemeriksaan, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” Terang Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin.



