REDAKSI8.COM, KALSEL – Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra mengingatkan pentingnya pengelolaan pengaduan sebagai sarana evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikannya kepada para peserta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo Kalsel) di salah satu hotel di Kota Banjarmasin, Selasa (29/10).
Adapun sejumlah poin penting dalam pengelolaan pengaduan Dia memaparkan, sebagai muara reformasi birokrasi, sebagai reformasi pelayanan publik, kemudian meningkatkan partisipasi masyarakat, dan pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
Menurutnya, dengan poin tersebut dapat menjadi bahan evaluasi kualitas pelayanan publik.
Pun, sebagai dasar pengambilan kebijakan pada pemerintahan daerah, dalam hal ini penerapan konsep Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
“Tujuan SP4N dapat mengelola pengaduan secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi,” ungkapnya.
Kemudahan lainnya, penyelenggara mampu memberikan akses untuk partisipasi masyarakat, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk permasalahan pada SP4N.
Meski demikian, pengelolaan pengaduan katanya belum terintegrasi, sehingga penanganan berjalan parsial, tidak terkoordinir, terjadi inefisiensi dan duplikasi.
SP4N lebih jauh, dibentuk untuk mendorong jaminan hak masyarakat supaya pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
Dalam acara itu, Tantri memberikan materi yang berjudul Kualitas Pelayanan Publik Melalui Sistem Pengaduan Responsif dan Akuntabel.
Materi tersebut baginya sejalan dengan sub tema Rakerda Diskominfo Kalsel Tahun 2024, yakni Evaluasi Peran Admin Koordinator dan Pejabat Penghubung dalam Membangun Sistem Pengaduan Responsif dan Akuntabel.
Sementara alur pengelolaan SP4N melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), SP4N LAPOR merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia.
“Ini (SP4N<-red) telah terhubung di 34 kementerian, 96 lembaga, dan 493 pemerintah daerah, termasuk Pemprov Kalsel,” paparnya.
“Untuk alur SP4N LAPOR ini, pelapor menerima pelayanan yang tidak memuaskan, pelapor mengadukan laporannya, diterima oleh admin pusat dan diteruskan ke admin instansi, verifikasi laporan, pejabat penghubung menerima laporan dan merespon, pejabat penghubung berkoordinasi, hingga pelapor menerima tindak lanjut yang diberikan,” sambungnya.