REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dalam sidang pembacaan tuntutan Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menuntut terdakwa Jumran hukuman penjara seumur hidup dengan pasal 340 KUHP di Pengadilan Militer (PM) Banjarmasin, Rabu (4/6/25).

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Muhammad Pazri mengaku kecewa dengan hasil tuntutan tersebut karena diangggap tidak mewakili suara keluarga.
Padahal, pada hari Senin (2/6/25) keluarga korban telah menulis surat yang ditunjukan kepada Otmil dan pihak lainnya.
“Isi surat itu meminta agar terdakwa untuk dimaksimalkan dituntut hukuman mati,” ujarnya.
Bahkan, katanya dalam rangkaian ini juga tidak sesuai dengan rekomendasi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Yang kita ambil keadilan, wajar saja kenapa keluarga meminta tuntutan mati, jadi kita sangat menyangkan,” ucapnya.
Pazri menjelaskan, pembunuhan ini jelas dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Orang biasa saja yang melakukan pembunuhan seperti ini dijatuhi hukuman mati.
“Dari fakta terang benderang, tidak ada hal-hal yang meringankan, yang meringankan nihil ya sangat kecewa dengan hukuman seumur hidup,” tegasnya.
“Karena jelas pasal 340 KUHP, pembunuhan yang dilakukan Jumran perencanaannya itu sangat matang,” tambahnya.
Bukan hanya membunuh, Jumran juga melakukan pemerkosaan terhadap korban, dengan hal itu tentunya kuasa hukum dan keluarga merasa sangat kecewa, karena tuntutan tidak maksimal.
“Harapan kami kedepan hakim bisa mengambil terobosan, tapi melihat diskresi dalam hal putusan melampaui kewenangan agak jarang didunia hukum kita di Indonesia,” katanya.
Menurut Pazri, hal ini merupakan catatan terburuk dalam penegakan hukum di Indonesia, apalagi dilakukan oleh oknum militer.
“Semoga ada keajaiban hakim lebih adil dan bijak dalam mengambil kedudukan mewakili keluarga,” tuntasnya.
Sementara itu, kakak kandung Juwita, Praja mengungkapkan rasa kekecewaannya atas tuntutan yang dibacakan oleh Otmil pada hari ini dalam persidangan.
Karena dirinya dan keluarga telah meminta Jumran dihukum sesuai dengan apa yang telah di perbuat, yaitu mati.
“Tersangka ini kan jelas aparat negara yang harusnya mengayomi, melindungi dan menjaga negara kita tapi nyatanya apa membunuh berencana seorang perempuan. Jadi saya pribadi minta sesuai dengan apa yang diperbuat, mati,” tutupnya.