Jumat, 13 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Jumran Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Kecewa

Irma Dahliana by Irma Dahliana
4 Juni 2025
A A
Jumran Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Kecewa

Kuasa hukum, Muhammad Pazri saat mendampingi keluarga korban, Rabu (4/6/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dalam sidang pembacaan tuntutan Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menuntut terdakwa Jumran hukuman penjara seumur hidup dengan pasal 340 KUHP di Pengadilan Militer (PM) Banjarmasin, Rabu (4/6/25).

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Muhammad Pazri mengaku kecewa dengan hasil tuntutan tersebut karena diangggap tidak mewakili suara keluarga.

Padahal, pada hari Senin (2/6/25) keluarga korban telah menulis surat yang ditunjukan kepada Otmil dan pihak lainnya.

“Isi surat itu meminta agar terdakwa untuk dimaksimalkan dituntut hukuman mati,” ujarnya.

LihatJuga :

Peduli Warga Terlupakan, TNI dan Pemdes Karya Makmur Ulurkan Tangan untuk Nenek Paijem

Polda Kalsel Panen 5 Ton Jagung di Lahan Rawa Gambut

Penanaman 2.200 Pohon Program PT PLN, Gubernur: Kerusakan Hutan dan Lahan Masih Cukup Luas

Uji Kesadaran Masyarakat, Satlantas Polres Banjarbaru Sosialisasikan Over Dimension Hingga Over Loading

Bahkan, katanya dalam rangkaian ini juga tidak sesuai dengan rekomendasi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Yang kita ambil keadilan, wajar saja kenapa keluarga meminta tuntutan mati, jadi kita sangat menyangkan,” ucapnya.

Pazri menjelaskan, pembunuhan ini jelas dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Orang biasa saja yang melakukan pembunuhan seperti ini dijatuhi hukuman mati.

“Dari fakta terang benderang, tidak ada hal-hal yang meringankan, yang meringankan nihil ya sangat kecewa dengan hukuman seumur hidup,” tegasnya.

“Karena jelas pasal 340 KUHP, pembunuhan yang dilakukan Jumran perencanaannya itu sangat matang,” tambahnya.

Bukan hanya membunuh, Jumran juga melakukan pemerkosaan terhadap korban, dengan hal itu tentunya kuasa hukum dan keluarga merasa sangat kecewa, karena tuntutan tidak maksimal.

“Harapan kami kedepan hakim bisa mengambil terobosan, tapi melihat diskresi dalam hal putusan melampaui kewenangan agak jarang didunia hukum kita di Indonesia,” katanya.

Menurut Pazri, hal ini merupakan catatan terburuk dalam penegakan hukum di Indonesia, apalagi dilakukan oleh oknum militer.

“Semoga ada keajaiban hakim lebih adil dan bijak dalam mengambil kedudukan mewakili keluarga,” tuntasnya.

Sementara itu, kakak kandung Juwita, Praja mengungkapkan rasa kekecewaannya atas tuntutan yang dibacakan oleh Otmil pada hari ini dalam persidangan.

Karena dirinya dan keluarga telah meminta Jumran dihukum sesuai dengan apa yang telah di perbuat, yaitu mati.

“Tersangka ini kan jelas aparat negara yang harusnya mengayomi, melindungi dan menjaga negara kita tapi nyatanya apa membunuh berencana seorang perempuan. Jadi saya pribadi minta sesuai dengan apa yang diperbuat, mati,” tutupnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Polda Kalsel Panen 5 Ton Jagung di Lahan Rawa Gambut

Polda Kalsel Panen 5 Ton Jagung di Lahan Rawa Gambut

by Irma Dahliana
13 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) memanen jagung sebanyak 5 ton dari lahan rawa di Jalan Gubernur...

Penanaman 2.200 Pohon Program PT PLN, Gubernur: Kerusakan Hutan dan Lahan Masih Cukup Luas

Penanaman 2.200 Pohon Program PT PLN, Gubernur: Kerusakan Hutan dan Lahan Masih Cukup Luas

by Irma Dahliana
13 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalukan penanaman pohon program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT....

Uji Kesadaran Masyarakat, Satlantas Polres Banjarbaru Sosialisasikan Over Dimension Hingga Over Loading

Uji Kesadaran Masyarakat, Satlantas Polres Banjarbaru Sosialisasikan Over Dimension Hingga Over Loading

by Irma Dahliana
13 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Selama satu bulan, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru diturunkan untuk melakukan sosialisasi dalam...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di SMPN 10 Samarinda, TRC PPA Kantongi Bukti Kuat

    Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di SMPN 10 Samarinda, TRC PPA Kantongi Bukti Kuat

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion Berstandar Nasional

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Hanya Dua Jerigen, Ditangkap dan Ditahan: Pedagang Sayur Ini Jadi Korban “Keadilan yang Tumpul ke Atas”

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Pelajar SD Bati-Bati Tewas Tenggelam di The Breeze Water Park

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pemkab Banjar Sembelih Empat Ekor Sapi Qurban, Bupati dan Wabup Turut Berqurban

    72 shares
    Share 29 Tweet 18

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In