Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Jumran Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Kecewa

Irma Dahliana by Irma Dahliana
4 Juni 2025
A A
Jumran Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Kecewa

Kuasa hukum, Muhammad Pazri saat mendampingi keluarga korban, Rabu (4/6/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dalam sidang pembacaan tuntutan Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menuntut terdakwa Jumran hukuman penjara seumur hidup dengan pasal 340 KUHP di Pengadilan Militer (PM) Banjarmasin, Rabu (4/6/25).

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Muhammad Pazri mengaku kecewa dengan hasil tuntutan tersebut karena diangggap tidak mewakili suara keluarga.

Padahal, pada hari Senin (2/6/25) keluarga korban telah menulis surat yang ditunjukan kepada Otmil dan pihak lainnya.

“Isi surat itu meminta agar terdakwa untuk dimaksimalkan dituntut hukuman mati,” ujarnya.

LihatJuga :

UM Banjarmasin Lepas 19 Mahasiswa KKN di Balangan, Siap Perkuat BUMDes, Digitalisasi Desa Wisata, hingga Kembangkan Madu Kelulut

Taklukkan Jalur Muara Uya, KBC Club Pererat Kebersamaan Lewat Gowes Wisata di Riam Bidadari

Brigade Dalkarhutla Dishut Kalsel Padamkan Api di Tiga Titik Rawan Karhutla

6.691 Hektare Sawah di Kalsel Terdampak Kekeringan, BPTPH Perkuat Mitigasi

Bahkan, katanya dalam rangkaian ini juga tidak sesuai dengan rekomendasi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Yang kita ambil keadilan, wajar saja kenapa keluarga meminta tuntutan mati, jadi kita sangat menyangkan,” ucapnya.

Pazri menjelaskan, pembunuhan ini jelas dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Orang biasa saja yang melakukan pembunuhan seperti ini dijatuhi hukuman mati.

“Dari fakta terang benderang, tidak ada hal-hal yang meringankan, yang meringankan nihil ya sangat kecewa dengan hukuman seumur hidup,” tegasnya.

“Karena jelas pasal 340 KUHP, pembunuhan yang dilakukan Jumran perencanaannya itu sangat matang,” tambahnya.

Bukan hanya membunuh, Jumran juga melakukan pemerkosaan terhadap korban, dengan hal itu tentunya kuasa hukum dan keluarga merasa sangat kecewa, karena tuntutan tidak maksimal.

“Harapan kami kedepan hakim bisa mengambil terobosan, tapi melihat diskresi dalam hal putusan melampaui kewenangan agak jarang didunia hukum kita di Indonesia,” katanya.

Menurut Pazri, hal ini merupakan catatan terburuk dalam penegakan hukum di Indonesia, apalagi dilakukan oleh oknum militer.

“Semoga ada keajaiban hakim lebih adil dan bijak dalam mengambil kedudukan mewakili keluarga,” tuntasnya.

Sementara itu, kakak kandung Juwita, Praja mengungkapkan rasa kekecewaannya atas tuntutan yang dibacakan oleh Otmil pada hari ini dalam persidangan.

Karena dirinya dan keluarga telah meminta Jumran dihukum sesuai dengan apa yang telah di perbuat, yaitu mati.

“Tersangka ini kan jelas aparat negara yang harusnya mengayomi, melindungi dan menjaga negara kita tapi nyatanya apa membunuh berencana seorang perempuan. Jadi saya pribadi minta sesuai dengan apa yang diperbuat, mati,” tutupnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Brigade Dalkarhutla Dishut Kalsel Padamkan Api di Tiga Titik Rawan Karhutla

Brigade Dalkarhutla Dishut Kalsel Padamkan Api di Tiga Titik Rawan Karhutla

by Irma Dahliana
3 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengerahkan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) untuk memadamkan...

6.691 Hektare Sawah di Kalsel Terdampak Kekeringan, BPTPH Perkuat Mitigasi

6.691 Hektare Sawah di Kalsel Terdampak Kekeringan, BPTPH Perkuat Mitigasi

by Irma Dahliana
3 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Musim kemarau yang diperkirakan akan berlangsung lama hingga beberapa bulan ke depan mulai berdampak pada sektor pertanian...

KRI Banjarmasin-592 Sandar di Kotabaru, Edukasi Maritim dan Sinergi Jadi Warisan Kunjungan

KRI Banjarmasin-592 Sandar di Kotabaru, Edukasi Maritim dan Sinergi Jadi Warisan Kunjungan

by Gilang Romadhon
3 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru menghadiri acara Malam Ramah Tamah dalam rangka Kunjungan Kapal Perang Republik Indonesia KRI Banjarmasin-592,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In