REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin menuntut terdakwa Jumran Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita di Kota Banjarbaru dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut disampaikan Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi saat membacakan tuntutannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/25).
“Kami mohon terdakwa atas nama Jumran di jatuhi hukuman pidana pokok penjara selama seumur hidup,” ucapnya.
Selain itu, Sunandi menuntut pidana tambahan agar Jumran di pecat dari Dinas Kemiliteran TNI Angkatan Laut Balikpapan.
Dimana terdakwa Jumran didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Kami mohon pula agar barang bukti berupa surat-surat yang telah kita berikan pada persidangan sebelumnya agar tetap dilekatkan dalam berkas perkara,” ujarnya.
Dalam hal ini, Ia menitikberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga sumpah prajurit TNI, tindak pidana pembunuhan berencana, merusak citra TNI di mata masyarakat, dan menghilangkan nyawa sodari Juwita.
“Hal-hal yang meringankan nihil,” tutupnya.