Minggu, 5 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

JPU Kejari Banjarbaru Tuntut Terdakwa Kasus Korupsi BPM, Majelis Hakim Putuskan Segini Pidananya

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
14 Juli 2022
A A
JPU Kejari Banjarbaru Tuntut Terdakwa Kasus Korupsi BPM, Majelis Hakim Putuskan Segini Pidananya
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Dalam persidangan lanjutan kasus Korupsi Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM)/ National Slum tahun Upgrading Program (NSUP), Herrybertus Kelik Eko Budiyanto dan Alimmatus Mandharini sebagai terdakwa mendapat tuntutan, dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarbaru, Muhammad Rezeki Kurniawan yang didampingi Muchammad Huzaifi.

Majelis hakim memutuskan pidana kepada kedua terdakwa kasus tersebut, Herrybertus Kelik Eko Budiyanto dan Alimmatus Mandharini, dituntut JPU hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 9 bulan, beserta denda sebesar Rp. 200 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto, menerangkan, kedua terdakwa kasus korupsi BOM/ NSUP dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan beserta denda Rp. 200 juta dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Senin (11/7) pukul 14.30 WITA.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut yang bersangkutan (terdakwa) agar diperiksa dan diadili sebagaimana pelanggaran yang dilakukan.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Dibalik Kurban PLN UID Kalselteng, Ada Senyum Penerima yang Turut Merayakan Idul Adha

“Pidana penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa, dan penahanan mereka di lembaga pemasyarakatan. Kemudian apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” terang Nala melalui keterangan tertulis.

Selanjutnya kata Nala, uang sejumlah Rp.15 juta, Rp.10 juta, Rp.82 juta 5 ratus ribu, Rp.10 juta, Rp.50 juta dikembalikan ke Polres Banjarbaru.

Lalu dikeluarkan penetapan penyitaan Nomor: 396/Pen.Pid/2021/PN Bjb tanggal 30 November 2021 dan uang sejumlah Rp.32 juta 5 ratus ribu juga dikembalikan ke Polres Banjarbaru.

Disambung dengan penetapan penyitaan Nomor: 66 Pen. Pid/2022/PN Bjb tanggal 24 Februari 2022, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

Lebih jauh kepada Redaksi8.com, terdakwa pertama Alimmatus Mandharini alias Ririn Biniti Sudiman (Alm) dan terdakwa kedua Herrybertus Kelik Eko Budiyanto Bin Lukas Sugino (Alm) masing-masing wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 63.808.909,16. 

“Itu dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara,” ungkapmya.

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 (enam) bulan,” tambah Nala.

Bagi Nala, hal yang memberatkan para terdakwa mesti dijatuhi hukuman selama itu lantaran perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan didepan persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kali ini diwakili oleh Muhammad Rezeki Kurniawan yang didampingi Muchammad Huzaifi.

Sidang yang dilaksanakan dengan agenda pembacaan tuntutan itu akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 dengan agenda Pledoi.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balai Veteriner Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (03/07/2026), untuk...

Membuka Pintu Inklusivitas, ULM Kerahkan Relawan Berpengalaman dan Asesmen Khusus dalam UTMBK Disabilitas 2026

Membuka Pintu Inklusivitas, ULM Kerahkan Relawan Berpengalaman dan Asesmen Khusus dalam UTMBK Disabilitas 2026

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mempertegas langkahnya sebagai kampus inklusif dengan tidak sekadar menyediakan kuota, melainkan menyiapkan ekosistem...

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In