REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Diaudiensi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengungkap sejumlah data.
Benua Etam disebut telah dikepung ratusan aktivitas tambang batu bara ilegal di 5 kabupaten kota.
Itu disampaikannya saat bertemu Pj Gubernur di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, pada Jumat (28/6/2024).
Jatam Kaltim mengungkap sejumlah data, salah satunya soal aktivitas 168 tambang batu bara yang diduga ilegal dan beroperasi di 5 kabupaten kota.
Diantaranya, Kabupaten Berau dengan 10 titik, Kabupaten Kukar 111 titik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 16 titik, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) 2 titik, dan Kota Samarinda 29 titik.
“Kasus-kasus ini menunjukkan penegakan hukum terhadap praktik ilegal terkendala pelbagai masalah sistemik. Termasuk lambatnya proses penegakan hukum, kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus, serta rendahnya kolaborasi antar pihak,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari, saat diwawancara usia audiensi.
Jatam Kaltim menyoroti, proses itu tidak hanya berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam (SDA), tapi juga menunjukkan kelemahan pemerintah dalam menghadapi sindikat kriminal tambang.
“Oleh karena itu, kami mengajak Pj gubernur untuk mengambil langkah-langkah serius dalam menanggapi isu ini dan menghadirkan solusi yang konkret dan berkelanjutan,” ujar Mareta Sari.
Selain itu, JATAM Kaltim melihat bahwa masalah ini membutuhkan respons segera dan efektif dari pihak berwenang, mengingat dampak yang semakin meluas dan kerusakan lingkungan yang tidak terelakkan.
Baginya, kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), diperlukan untuk menjaga integritas wilayah Kaltim dari praktik ilegal yang merugikan ini.
Disamping itu, Jatam Kaltim mendesak Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik untuk mempelajari opsi-opsi yang akan menghasilkan komitmen nyata untuk meningkatkan penegakan hukum.
Pun, transparansi dalam proses penanganan kasus. Upaya untuk bangun kerjasama yang lebih erat juga didorong Jatam Kltim untuk melawan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan menciptakan ketidakadilan sosial.
“Perlu dibentuk Satgas (Satuan Tugas) independen yang terdiri dari perwakilan multipihak dan stakeholder yang berkaitan. Untuk hal ini, Jatam Kaltim siap dan bersedia mendukung bahkan terlibat dalam upaya konstruktif. Semua kami lakukan demi kepentingan bersama dan keberlanjutan,” pungkasnya.