REDAKSI8.COM – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Rikwanto, SH. M.Hum melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M. Rifa’i, SIK menyampaikan kepada para awak media bahwa guna mengantisipasi peningkatan angka penyebaran Covid 19, maka takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri agar ditiadakan.
Irjen Pol Drs. Rikwanto, SH., M.Hum juga menekankan akan menindak penyelenggara dan peserta takbir keliling yang tidak mengikuti anjuran tersebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain yaitu akan dilakukan tes Swab Antigen dan apabila hasilnya positif akan dilakukan karantina.
“Selain melakukan tes Swab Antigen akan dilakukan tindakan lain yaitu melakukan penegakan hukum berupa Tilang dan melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan Takbir Keliling,” tambahnya Jumat, (7/5/2021) di Mapolda Kalsel.
Hal ini agar tidak terjadinya kerumunan dan harus dilakukan semata-mata untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Namun, kegiatan takbir bisa dilakukan di masjid- masjid maupun di mushola tetapi tetap memperhatikan dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari terkena virus covid-19.



