REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar menegaskan bahwa pertumbuhan investasi tidak boleh hanya dinikmati oleh pelaku usaha berskala besar. Setiap investasi harus membuka ruang kemitraan yang nyata bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta koperasi.

Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyi, saat membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Kemitraan antara Usaha Besar dengan Pelaku UMKM dan Koperasi di Kabupaten Banjar, di Bukit Bintang Park and Resort, Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Selasa (6/10/2026) pagi.

Said Idrus mengatakan, perusahaan yang konsisten menjalankan komitmen kemitraan akan mendapatkan apresiasi dari pemerintah daerah. Sebaliknya, perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya akan mendapatkan pendampingan secara intensif hingga komitmen tersebut benar-benar terealisasi.

Menurutnya, kemitraan menjadi penting karena hingga kini masih terdapat kesenjangan antara usaha besar dengan UMKM dan koperasi. Persoalan tersebut antara lain terlihat dari perbedaan kapasitas produksi, keterbatasan akses permodalan, penguasaan teknologi, hingga luasnya jaringan pemasaran.

“Ini yang perlu kita jembatani melalui kolaborasi yang terarah dan berkelanjutan,” ujar Said Idrus.

Ia menilai, pola kemitraan yang setara dapat menjadi jembatan bagi UMKM dan koperasi untuk masuk ke dalam ekosistem usaha yang lebih besar. Di sisi lain, perusahaan besar juga dapat memperoleh mitra lokal yang mampu mendukung keberlangsungan kegiatan usahanya.

Pemkab Banjar, lanjutnya, telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Bupati Banjar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Koperasi dan UMKM.

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Said Idrus menambahkan, kemitraan tidak harus selalu berbentuk hubungan pemasok dan pembeli. Kerja sama dapat dikembangkan melalui berbagai pola, mulai dari bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, hingga kerja sama dalam pembangunan sarana dan prasarana.

Dengan beragam skema tersebut, UMKM dan koperasi diharapkan tidak sekadar menjadi penonton masuknya investasi, tetapi dapat mengambil peran dan memperoleh manfaat ekonomi secara langsung.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Santi Nurlaela, menjelaskan sosialisasi dan fasilitasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan pemerataan kesempatan berusaha.

Menurutnya, keterlibatan UMKM dan koperasi dalam rantai usaha perusahaan besar dapat memperluas kontribusi sektor usaha masyarakat terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Santi mengimbau perusahaan besar menjalankan kewajiban kemitraan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab, sesuai komitmen yang disampaikan melalui sistem OSS-RBA.

Di sisi lain, UMKM dan koperasi juga diminta tidak pasif. Pelaku usaha perlu meningkatkan kualitas produk, profesionalisme, kapasitas produksi, serta daya saing agar mampu memenuhi standar dan kebutuhan perusahaan besar.

“Kami mendorong pelaku UMKM dan koperasi untuk selalu proaktif, meningkatkan standar kualitas produk, menjaga profesionalisme kerja, serta memperkuat daya saing agar semakin siap memperoleh kepercayaan dari usaha besar,” ujarnya.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama kemitraan tahun 2026 serta penyerahan piagam oleh Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyi.

Langkah tersebut diharapkan menjadi titik penguatan kolaborasi antara investasi berskala besar dengan kekuatan ekonomi lokal, sehingga pertumbuhan investasi di Kabupaten Banjar dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan pelaku UMKM serta koperasi.