REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ence Achmad Rafiddin Rizal mewajibkan setiap instansi pemerintah menerapkan Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan penilaian risiko.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas pemerintah yang mengarah pada clean and good governance.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), setiap instansi pemerintah secara garis besar diwajibkan untuk menerapkan SPIP.
Ence menyebut, penilaian risiko dapat dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis risiko atas tujuan instansi pemerintah maupun tujuan pada tingkatan kegiatan.
Namun, hasil evaluasi oleh Tim Evaluator Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim pada tahun 2023 mengungkapkan, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur memiliki bobot ‘26,42’ dengan interpretasi ‘Belum Sadar Risiko’.
“Angka itu menunjukkan bahwa sistem pengendalian di dinas masih terbatas atau bahkan tidak ada sama sekali. Sehingga keterkaitannya dengan risiko-risiko dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi,” jelas Ence saat ditemui langsung pada kegiatan Bimbingan Teknis SPIP dan Manajemen Risiko Dinas Perkebunan, di Hotel Mercure, Selasa (14/05/2024).
Melalui Bimtek yang berlangsung dari tanggal 13 hingga 16 Mei 2024, diharapkan ada kesamaan persepsi terkait pengendalian intern di Dinas Perkebunan Kaltim agar menjadi lebih baik.
“Semoga kegiatan ini tepat sasaran dan pencapaian target kinerja yang sudah ditetapkan dalam dokumen Renstra Disbun Kaltim dapat meningkatkan bobot penerapan Sistem Manajemen Risiko terhadap maturitas pengendalian internal,” pungkasnya.