Senin, 27 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

IMB, Regulasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
12 Januari 2018
A A
IMB, Regulasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memiliki peran penting yang tidak bisa diremehkan bagi pembangunan rumah. hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum pada bangunan yang anda banguan sehingga ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengakibatkan gangguan atau hal yang merugikan kepentingan orang lain.

Tentu kita sering menemukan plang yang dipasang oleh pemerintah yang berada  di tepi jalan, plang tersebut bertuliskan dilarang membangun sebelum memiliki IMB. banyak orang yang menganggap itu hanya plang untuk menghiasi jalan, ternyata plang himbauan tersebut begitu penting, namun belum semua paham. Kecuali warga yang taat kepada hukum yang menganggap plang tersebut adalah sebuah properti yang wajib mengantongi IMB atau izin mendirikan bangunan.

IMB sebagai produk hukum adalah bentuk persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Izin ini wajib diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banjar Mokhamad Hilman, IMB sangat penting, tujuannya untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah.

LihatJuga :

Aksi Bersih Lingkungan di Antasan Senor, Kodim 1006 Banjar dan Warga Bersinergi Rawat Sungai Martapura

Kabupaten Banjar Kirim Perdana Bahan Bakar RDF ke PT Indocement, Langkah Besar Wujudkan Pengelolaan Sampah Modern dan Ekonomi Sirkular

Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Martapura Terhenti Sementara, Terkendala Pencairan Dana

DPC PKB Kabupaten Banjar Bagikan ribuan Bibit Pohon dan Sayur di Martapura Barat, Simbol Komitmen Hijau Sambut Harlah ke-27

“Sebelum memulai kegiatan, kami menghimbau agar memiliki IMB, dan kedepannya semua bangunan yang telah ada pun atau dalam istilah bangunan eksisting perlu juga punya IMB, teknisnya tentu ada. IMB ini adalah bentuk kepastian hukum sehingga tertib administasi,” kata Hilman beberapa waktu lalu saat diwawancarai di acara Sosialiasasi Bimbingan Teknis Penyelenggaraan IMB dan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung di salah satu hotel di Banjarbaru.

M Yusuf Faisal, Konsultasn Independen Penyusun Perbub Penyelenggaraan Bangunan Gedung mengatakan, di Kabupaten Banjar, IMB diterbitkan oleh DPMPTSP Banjar. sedangkan kecamatan pun punya kewenangan menerbitkan namun dengan batasan yang telah disepakati. Masa berlaku IMB selama 12 bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali.

Share29Tweet18Send

Related Posts

Dinkes Tala Imbau Masyarakat Waspada Musim Kemarau

Dinkes Tala Imbau Masyarakat Waspada Musim Kemarau

by angga sasmita
25 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH LAUT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanah Laut menghimbau masyarakat waspada dan meningkatkan kepedulian terhadap berbagai penyakit selama...

Universitas Lambung Mangkurat Gelar Workshop Penguatan Strategi QS World University Rankings 2026

Universitas Lambung Mangkurat Gelar Workshop Penguatan Strategi QS World University Rankings 2026

by Ramadhani MTD.
24 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan reputasi akademik di tingkat internasional. Melalui penyelenggaraan Workshop...

Tim Kuasa Hukum Babeh Aldo Bersiap Ajukan Praperadilan Terhadap Ditreskrimsus Polda Kalsel

Tim Kuasa Hukum Babeh Aldo Bersiap Ajukan Praperadilan Terhadap Ditreskrimsus Polda Kalsel

by Ramadhani MTD.
24 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN — Tim Kuasa Hukum Muhammad Ali Ridho alias Babeh Aldo secara tegas menyatakan akan menempuh jalur perlawanan hukum...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In