REDAKSI8.COM, BANJARMASIN — Tim Kuasa Hukum Muhammad Ali Ridho alias Babeh Aldo secara tegas menyatakan akan menempuh jalur perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Langkah tersebut diambil usai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Babeh Aldo oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan dinilai dilakukan secara sewenang-wenang dan cacat prosedur hukum.

Penetapan status hukum tersebut mengemuka setelah Babeh Aldo selesai menjalani marathon pemeriksaan sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Rabu (22/7/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.35 WITA hingga 18.00 WITA tersebut memakan waktu sekitar 7,5 jam.
Namun, hanya berselang dua jam tepatnya pukul 20.00 WITA, penyidik sontak menaikkan status Babeh Aldo menjadi tersangka sekaligus menerbitkan surat perintah penahanan.
Dalam kurun waktu singkat tersebut, penyidik menerbitkan empat dokumen secara sekaligus, yakni Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap.Tsk/39/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/13/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, Surat Tanda Penerimaan Penyitaan No. STP/88/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, serta Surat Perintah Penggeledahan.
Tim Kuasa Hukum Babeh Aldo yang terdiri dari Gunawan, S.H. dan Ihsan, S.H.
pada lini litigasi, serta Farid Fathur F. dan Susanto Lex Wu pada lini non-litigasi.
Mereka menyayangkan langkah tergesa-gesa pihak kepolisian.
Kuasa hukum menyebut pihaknya sempat meminta kejelasan mengenai alasan mendasar penetapan status tersangka tersebut, tetapi penyidik hanya memberikan jawaban formal bahwa telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup tanpa merincinya secara transparan.
Pihak kuasa hukum menilai terdapat pelanggaran serius terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri.
Penyidik dinilai mengabaikan mekanisme penetapan tersangka yang akuntabel, mengingat peningkatan status seseorang yang mendadak berubah dari saksi menjadi tersangka dalam hitungan jam di hari yang sama berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Kami menemukan ada Empat Pelanggaran sesuai KUHP yakni, Pertama terburu – buru dan abaikan tata cara gelar perkara. Dasar Hukum Pasal 2 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Peningkatan status wajib melalui Gelar Perkara untuk menguji minimal 2 alat bukti,” terangnya.
“Fakta, Dari saksi langsung jadi tersangka dalam 2 jam di hari yang sama. Akibat Hukum, Cacat prosedur dapat dibatalkan melalui Praperadilan Pasal 77 huruf a KUHAP,” sambung Tim Hukum dalam keterangan tertulisnya ke berbagai media, Kamis (23/7/2026).
Selain persoalan prosedur penetapan tersangka, tim hukum juga menyoroti keabsahan tindakan penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Klien mereka dinilai senantiasa kooperatif dan hadir secara iktikad baik memenuhi panggilan kepolisian, sehingga alasan kekhawatiran melarikan diri atau merusak barang bukti dianggap tidak berdasar.
“Dasar hukum, Pasal 21 ayat 1 KUHAP Penahanan hanya boleh jika ada kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Fakta, Klien kami hadir kooperatif memenuhi panggilan. Tidak ada itikad buruk. Akibat Hukum,Penahanan bersifat sewenang-wenang,” isi rilis tersebut.
Menanggapi situasi itu, tim kuasa hukum tidak hanya berencana melayangkan perlawanan lewat praperadilan di PN Banjarmasin, tetapi juga berencana mengadukan proses penanganan perkara ini ke Divisi Propam Polda Kalsel serta Komnas HAM.
Mereka meminta Kapolri dan Kapolda Kalsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta menghentikan proses penyidikan yang dinilai cacat hukum tersebut.
Selain itu, permohonan penilaian produk jurnalistik akan diajukan ke Dewan Pers RI untuk memastikan perlindungan terhadap kerja-kerja pers.
“Meminta Kapolri dan Kapolda Kalsel untuk mengevaluasi dan menghentikan proses penyidikan yang cacat hukum ini,” tukasnya.
Mengajukan Gugatan Praperadilan ke PN Banjarmasin untuk menguji sah tidaknya Penetapan Tersangka No. http://S.Tap.Tsk/39… dan Penahanan No. http://SP.Han/13… Mengajukan Permohonan Penilaian Produk Pers ke Dewan Pers RI.
“Melaporkan dugaan pelanggaran ke Propam Polda Kalsel dan Komnas HAM. Kami menegaskan Jika seorang wartawan dapat ditahan 2 jam setelah diperiksa karena menjalankan tugasnya, maka kebebasan pers di Indonesia terancam,” pungkas Tim Hukum Babeh Aldo dalam Press rilis mereka.



