REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pada momentum Hari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah, umat muslim diseluruh dunia akan melaksanakan ibadah kurban dengan hewan ternak sesuai syariat islam.

Namun, berkurban hanya dengan satu ekor sapi saja bisa hingga 7 orang, yang mana kini sedang ramai arisan kurban di tengah masyarakat, lantas bagaimana hukumnya?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banjarbaru melalui Ketua Komisi Fatwa, Wahyudi menjelaskan, bahwa hal tersebut sah dengan catatan dapat melunasi hutang arisan kurban yang diikuti.
“Para ulama sepakat memperbolehkan arisan dengan segala bentuknya, selama tidak ada penipuan didalamnya dan tidak ada riba,” ujarnya, Jum’at (6/6/25).
Kemudian, terkait dengan kurban, Jumhur Ulama menyebutkan hukumnya Sunnah Muakkadah (tidak wajib tetapi dianjurkan).
“Walaupun sebagian pendapat Mazhab Hanafi hukumnya wajib bagi yang mampu,” ucapnya.
Selain itu, selama dalam proses arisan dan pembelian hewan kurban tidak ada unsur penipuan serta kecurangan, maka hukum arisan kurban adalah sah.
“Seorang muslim yang hendak berkurban lebih baik memperhatikan kemampuan finansialnya, sehingga hutang di arisan kurban dapat di lunasi,” tutupnya.