REDAKSI8.COM, BANJAR – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar Gusti Abdurrachman mengatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar tidak dapat melaksanakan kalau belum ada suratnya, sehingga Dinas PUPRP Kabupaten Banjar diminta untuk meminta petunjuk kepada Bupati Kabupaten Banjar terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Dinas Kesehatan Banjar menyampaikan tak bisa melaksanakan kalau belum ada suratnya. Maka dari itu, Dinas PUPRP diminta untuk meminta petunjuk kepada atasan (Bupati Banjar) hasil dari RDP hari ini, agar ada kejelasan status terkait bangunan yang retak tersebut,” jelasnya, Kamis (25/04/204)
Di tempat bersamaan Kasi Faskes Dinkes Banjar Jingga Septyandi mengatakan, masih menunggu resmi hasil penyelidikan TPA sebagai bentuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami masih menunggu surat keputusan resmi dari status bangunan itu baru nanti kami bisa menindaklajuti. Terkait layanan, kita berlanjut sampai 2024 di ruko tiga lantai,” ujarnya.
Diketahui, buntut direlokasinya bangunan gedung UPTD Puskesmas 2 Martapura, yang berada di Jalan Veteran Empat (samping RSUD Ratu Zalecha), Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, karena gagal bangunan (keretakan) dan terpaksa mengosongkan tempat tersebut pada 19 Juli 2023.