REDAKSI8.COM, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi ini dijelaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui konferensi pers kegiatan tangkap tangan di Provinsi Kalsel, yang disiarkan langsung di Kanal Youtube KPK RI pada Selasa (8/10/2024) pukul 16.45 Wib.
Katanya, Gubernur Kalsel diduga mendapat fee 5% dari proyek di Pemprov Kalsel.
Berikut 3 proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalsel yang dipaparkan Wakil ketua KPK dalam konferensi tersebut;
- Pembangunana Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga terintegrasi di Kalimantan Selatan dengan nilai pekerjaan 23 Miliar 248 juta 949 ribu 136 rupiah.
- Lalu Pembangunan kantor atau gedung Samsat Terpadu dengan nilai pekerjaan sebesar 22 Miliar 268 juta 20 ribu 250 rupiah.
- Pembangunan Kolam Renang di kawasan Olahraga terintegrasi di Kalsel dengan nilai pekerjaan 9 miliar 178 juta 205 ribu 930 rupiah.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ujarnya.
Pihak KPK cetusnya, telah mengamankan uang Rp1 miliar yang diduga bagian fee 5% untuk Gubernur Kalsel dari inisial SW dan AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh.
“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12.113.160.000 (Rp 12 miliar) dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB (Sahbirin<-red) terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ungkap Ghufron.
Pada kasus ini, tersangka penerima akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sejauh ini sudah ada enam orang tersangka yang ditahan KPK RI. Sementara Gubernur Kalsel masih belum ditangkap tim penyidik KPK.
Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK, Ini daftar nama tersangka penerima yang terkait dengan dugaan kasus Suap proyek di Dinas PUPR Kalsel
1. SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. SOL, Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. YUL selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. FEB selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Selanjutnya tersangka pemberi inisial YUD selaku pihak swasta dan AND selaku pihak swasta.
Sebelumnya, telah terjadi OTT di Banjarmasin Selatan pada Minggu (6/10/2024) yang dilaksanakan tim Penyidik KPK RI.
Kemudian, mereka yang terjaring di bawa ke Mapolres Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan.
Kurang lebih 24 jam diperiksa, barulah mereka diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Senin (7/10/2024).
Kadis PUPR Kalsel bersama satu pihak swasta bertolak lebih dulu dibanding empat orang lainnya, dari Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Senin (7/10/2024) petang.
Digiring oleh tim penyidik KPK RI, Kadis PUPR mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.55 WIB. Ia lebih dulu tiba di Gedung Merah Putih.
Setelah itu, barulah 4 orang lainnya menyusul bertolak ke Jakarta di waktu yang berbeda.
Saat itu SOL bersama 5 orang lainnya tampak mengenakan rompi berwarna orange bertuliskan Tahanan KPK di dada kiri.
Tampak semuanya mengenakan borgol di kedua tangan mereka saat dibawa ke gedung KPK RI.
Sehari setelahnya, Selasa (8/10), KPK yang didampingi Brimob Polda Kalsel menggeledah Ruang Kerja Paman Birin dari pukul 12.00 wita – 15.36 wita petang.