REDAKSI8.COM – Dokumen/sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung atau PTSL, kembali diserahkan Kantor Pertanahan/BPN Kota Banjarbaru kepada masyarakat.
Kali ini dokumen/sertifikat PTSL tersebut diserahkan kepada sebanyak 83 warga Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang, di Aula Kantor Kelurahan Landasan Ulin Barat, Senin (29/7).

Penyerahan sertifikat PTSL ini secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Banjarbaru H Nadjmi Adhani, didampingi Kepala BPN Kota Banjarbaru Ahmad Yanuari, serta Lurah Landasan Ulin Barat M Faisal Rizal dan Camat Liang Anggang.

Wali Kota Banjarbaru H Nadjmi Adhani menyampaikan, sertifikat PTSL yang sudah selesai, lolos Quality Control, dan berkasnya lengkap akan dibagikan kepada masyarakat.
“Insyaallah program ini akan terus berlanjut. Jika kuota atau jatah PTSL untuk Kota Banjarbaru tahun depan mencapai 5000 sertifikat, maka akan kita tetapkan kelurahan-kelurahan mana yang menjadi prioritas,” tutur Nadjmi.
Di samping itu, Nadjmi menambahkan bahwa program PTSL ini akan menjadi program unggulan pelayanan kepada masyarakat dari pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami ucapkan terima kasih kepada BPN yang telah bekerja keras untuk melayani masyarakat Banjarbaru. Dengan PTSL ini masyarakat bisa mendapatkan jaminan hukum atas kepemilikan tanahnya,” ungkap Nadjmi.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan/ BPN Kota Banjarbaru Ahmad Yanuari menyampaikan bahwa tahun ini Kota Banjarbaru mendapat jatah sebanyak 3000 persil.
“Tahun depan ditingkatkan menjadi 5000. Jadi masyarakat Kelurahan Landasan Ulin Barat bisa menyiapkan dulu (berkas-berkas), sehingga siapa yang siap itulah yang akan dicadangkan untuk tahun depan,” beber Yanuari.
Sebelumnya sebut Yanuari, sudah ada sekitar 200 sertifikat PTSL yang sudah dibagikan kepada masyarakat Kelurahan Landasan Ulin Barat.
Ia melihat sudah ada beberapa warga yang menyiapkan berkas-berkas sebagai persyaratan untuk mendapatkan sertifikat PTSL itu. Namun persyaratan itu kata Yanuari harus diseleksi lagi, kemudian Quality Control-nya sudah terverifikasi.
“Insyaallah pelan-pelan pasti kita bagikan semua,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Lurah Landasan Ulin Barat M Faisal Rizal menegaskan, dari awal proses pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat PTSL ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
“Syaratnya mengumpulkan sporadik, mendaftarnya bisa di kelurahan atau ke BPN, tidak ada dipungut biaya apapun,” tukasnya.
Salah seorang warga Kelurahan Landasan Ulin Barat, Nyuaimin mengungkapkan, sebelum mendapatkan sertifikat PTSL ini, dokumen kepemilikan tanah miliknya hanya berupa segel atau sporadik.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota, Pak RT, Pak RW dan Pak Lurah, dengan adanya program PTSL ini tanah saya termasuk aman, bisa buat anak cucu saya,” ungkapnya.



