Gerakan Penyelamat Bumi Murakarta (Gembuk) menggelar aksi penolakan surat Kepmen ESDM No. 441.K/30/DJB/2017 tentang penyesuaian tahap kegiatan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara PT. Maintimin Coal Mining (MCM) menjadi tahap operasi produksi.
Pasalnya operasi tersebut dianggap janggal dan aneh serta terkesan dipaksakan. Sebab sesuai regulasi yang berlaku ada beberapa proses tahapan perusahaan belum terpenuhi, seperti tahapan Amdal dan uji publik masyarakat di daerah setempat.
Sekretaris Gembuk, Muhammad Aini mengatakan bahwa dengan keluarnya ijin produksi tambang batubara dari Kementerian ESDM kepada PT MCM ini membuat masyarakat bereaksi dan menolak ijin Perjanjian Karya/Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tersebut.
“Ini kami buktikan dengan menggelar beberapa aksi damai, doa bersama dan aksi yang masih berlangsung sampai saat ini adalah aksi penggalangan tandatangan masyarakat sebagaimana dituangkan dalam Petisi Penolakan Tambang melalui Posko Rakyat Bersatu Tolak Tambang untuk melayani tandatangan masyarakat selama 24 jam mulai 26 Januari hingga sekarang, ” ujarnya.
Menurutnya tempat penggalangan tandatangan petisi penolakan tambang batubara ada dibeberapa titik yaitu ada di posko induk kecamatan, kabupaten dan sistem jemput bola oleh relawan Gembuk.
Sampai saat ini tandatangan masyarakat sudah mencapai 20.000 dan menargetkan maksimal 50.000 tandatangan.
“Tandatangan masyarakat sebagai petisi penolakan ini nantinya akan kita bawa ke pemerintah pusat, baik itu ke Presiden, Ketua DPR/DPD RI maupun kementerian terkait khususnya kementerian ESDM,sebagai biang permasalahan ini,” tambahnya.
Mantan Komisioner KPU Kabupaten HST ini menjelaskan bahwa melalui organisasi Gembuk, masyarakat menolak keras atas keluarnya Keputusan Kementerian ESDM tersebut.
“Kita akan menempuh jalur hukum atau melalui jalan lain dan akan kita konsolidasikan di daerah, yang jelas aspirasi masyarakat banyak harus kita kedepankan untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.
Sementara itu, Ucok yang berprofesi sebagai petani di HST, mengatakan bahwa penolakan tambang batubara ini adalah hal yg mendasar dengan adanya dampak di lingkungan seperti musibah banjir, tanah longsor dan pencemaran air.
“Di daerah kita belum ada tambang saja sudah sering kebanjiran, apalagi kalau sudah ditambang, bisa jadi tenggelam nantinya,” ungkapnya.
Perlu diketahui blok/lokasi daerah tambang merupakan wilayah kawasan hutan lindung dan pegunungan yang masih perawan dan perlu dipelihara, dijaga serta dilestarikan.(arpawi)



