REDAKSI8.COM, SIBOLGA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga berhasil mengamankan tiga warga negara asal Tiongkok di Penginapan Keluarga Syariah, Pantai Indah Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Selasa (11/3/2025). Ketiganya, berinisial LM, PZ, dan XZ, diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas yang mencurigakan dan melanggar aturan keimigrasian.
Dalam konferensi pers pada Senin (17/3/2025), Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, mengungkap bahwa ketiga WNA tersebut bukan hanya sekadar wisatawan atau pebisnis. Mereka diduga kuat datang ke Indonesia untuk mencari jodoh dan menikahi perempuan lokal secara tidak sah demi kepentingan tertentu.
“Ketiga WNA ini masuk ke Indonesia pada 27 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan indeks C2 untuk tujuan pembicaraan bisnis. Namun, selama di Indonesia, mereka tidak pernah melakukan kegiatan bisnis,” ujar Akbar.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa LM dan XZ sengaja datang ke Indonesia untuk mencari istri, sementara PZ bertindak sebagai perantara. Bahkan, LM diketahui telah menikah secara adat dengan seorang WNI berinisial MZ di Dusun III, Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada 8 Maret 2025.
Namun, pernikahan tersebut belum disahkan secara hukum, baik melalui pencatatan di Kantor Dinas Catatan Sipil maupun pemberkatan gereja. Diduga, pernikahan ini hanya kedok agar sang istri bisa dibawa ke Tiongkok tanpa prosedur resmi yang sah.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Sibolga telah menahan ketiga WNA tersebut di ruang detensi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor: WIM.2.IMI.IMI.5-GR.03.11-0904 tanggal 12 Maret 2025. Pihak berwenang masih terus menyelidiki apakah ada jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Kasus ini sontak membuat geger warga Sibolga-Tapteng, terutama karena banyaknya pernikahan campuran yang terjadi belakangan ini. Apakah ada jaringan perdagangan manusia di baliknya? Imigrasi Sibolga berjanji akan mengusut tuntas dan memastikan tidak ada penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Indonesia.



