REDAKSI8.COM, BANJAR – Suasana di Aula Baiman Bappedalitbang Kabupaten Banjar terasa lebih dinamis dari biasanya. Satu per satu perwakilan perangkat daerah hadir, membawa semangat baru untuk menghadapi tantangan besar penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Rapat koordinasi ini menjadi sinyal “start” resmi bagi seluruh SKPD untuk tancap gas menyusun dokumen perencanaan yang akan menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan.
Rapat yang digelar Kamis siang itu dibuka langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (PPE) Bappedalitbang Banjar, Mujahid, yang menyampaikan poin-poin krusial terkait instruksi terbaru dari pemerintah pusat.
“Kami baru saja menerima pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra dari Kemendagri melalui Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2025. Ini bukan hanya pembaruan teknis, tapi juga penyelarasan visi antara pusat dan daerah,” ungkap Mujahid mengawali paparannya, pada Kamis (17/4/2025), bertempat di Aula Baiman Bappedalitbang.
Salah satu sorotan utama dalam pedoman baru tersebut adalah sinkronisasi antara perencanaan nasional dan daerah, baik dari sisi periodesasi maupun substansi.
Mujahid menekankan bahwa seluruh dokumen perencanaan, mulai dari RPJMD hingga Renstra SKPD, harus sejajar dengan RPJMN 2025–2029 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kita tidak bisa lagi menyusun dokumen secara parsial. Semua harus dalam satu frekuensi, satu arah, satu waktu,” tuturnya.
Mujahid juga membeberkan sejumlah ketentuan penting dalam penyusunan dokumen Renstra yang wajib dipahami oleh semua SKPD.
1. Visi dan Misi Kepala Daerah kini dipaparkan secara teknokratik dan dijadikan dasar strategis dalam penyusunan RPJMD.
2. Konsultasi Publik dan Forum Perangkat Daerah mendapat porsi lebih besar dalam proses perumusan dokumen.
3. Pendekatan cascading diterapkan secara menyeluruh, dari level program hingga ke subkegiatan.
4. Integrasi Indikator Utama Pembangunan (IUP) dengan kinerja perangkat daerah harus selaras.
5. Seluruh perencanaan wajib mendukung pencapaian Program Prioritas Nasional dan Asta Cita.
“Hasil forum perangkat daerah akan langsung menjadi masukan penting dalam penyusunan RPJMD. Ini bukan lagi formalitas, tapi bagian dari proses strategis,” ujar Mujahid.
Rapat juga mengupas timeline lengkap penyusunan dokumen. Menurut Mujahid, pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada 20 Februari 2025, disusul Konsultasi Publik RPJMD pada 20 Maret, Musrenbang RPJMD pada 6 Mei, dan penetapan Perda RPJMD pada 20 Agustus.
Sedangkan penyusunan Renstra Perangkat Daerah akan melalui beberapa tahap yakni Rancangan Awal (Ranwal), Forum Perangkat Daerah, Rancangan Akhir dan Berifikasi Bappedalitbang
“Begitu forum perangkat daerah selesai, hasilnya akan langsung digunakan untuk menyempurnakan RPJMD. Artinya, tidak ada waktu untuk santai. Semua harus cepat, akurat, dan sinkron,” tegasnya
Tak sekadar mendengar, peserta rapat dari berbagai SKPD dan kecamatan aktif menyampaikan pertanyaan dan masukan, terutama soal teknis penyusunan Renstra dan integrasi indikator program.
“Semua SKPD harus paham struktur dan substansi Renstra. Dari pendahuluan, gambaran pelayanan, isu strategis, sampai rencana program dan indikator kinerja. Jangan ada yang asal copy-paste. Ini dokumen yang menentukan masa depan Kabupaten Banjar lima tahun ke depan.” tegas Mujahisld lagi
Dengan koordinasi awal ini, Bappedalitbang berharap SKPD mampu menyusun Renstra yang realistis, berdampak, dan sepenuhnya terintegrasi dengan arah pembangunan nasional. Waktunya bekerja cepat, cerdas, dan kolaboratif. (Sumber Info Publik Banjar)
