REDAKSI8.COM – Dengan agenda jawaban fraksi-fraksi terhadap pemandangan umum Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), DPRD Kabupaten Banjar lakukan rapat Paripurna, Selasa (4/1/2022) di Ruang Paripurna Lantai II Gedung DPRD Banjar, Martapura.
Kabupaten Banjar sejauh ini belum memiliki Badan Narkotika Kabupaten (BNK), padahal sudah sejak 2020, Presiden RI menginstruksikan kepada pejabat negara, pemerintahan hingga pemerintah daerah untuk serius mendukung aksi nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Fraksi DPRD Kabupaten Banjar memberikan jawaban atas pemandangan umum terkait pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banjar, pada dasarnya semua fraksi setuju dengan pembentukan BNNK tersebut dan memperdakan.
Seperti Fraksi Golkar sebagaimana disampaikan Ratu Juwairiyah menyatakan memang P4GN sangat diperlukan untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah yang maju, mandiri dan agamis. Begitu juga dengan fraksi Nasdem, menyatakan jika melihat korban pecandu narkotika di daerah ini yang sudah membahayakan perkembangan SDM.
“Pada prinsipnya pihaknya setuju P4GN diperdakan. Ini sebagai benteng kita menjaga generasi muda, dan sebagai dasar pembentukan BNK,” cetusnya.
Fraksi Persatuan Pembangunan melalui M Zaini menyatakan bahwa faktor penyebab madat karena pengangguran, rendahnya akhlak moral dan kelainan psikologis, sehingga menurut pihaknya penting juga pembinaan moral dan akhlak generasi muda sehingga tidak mudah tergoda kecanduan narkoba.
Adapun Fraksi Kebangkitan Demokrasi memastikan P4GN sangat penting karena diharap bisa menjaga SDM daerah ini yang sangat berharga untuk meneruskan (modal) pembangunan daerah.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi didampingi oleh wakil ketua Agus Maulana, Muhammad Rizani Anshari, Muhammad Zacky Hafizie dan wakil Bupati Banjar Sayyid Idrus Al Habsyi.



