REDAKSI8.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar melakukan rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang perubahan status badahan hukum perusahaan daerah, Senin (1/7/2019) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjar lantai dua.
Perubahan Status Badan Hukum Perusda Pasar Bauntung Batuah Kabpaten Banjar, Perubahan Status Badan Hukum Perusda Baramarta menjadi Perseroan Terbatas, dan Perubahan Status Badan Hukum Perusda Air Minum menjadi PT. Air Minum.
Pandangan umum fraksi tentang perubahan perusahaan daerah milik pemerintah kabupaten Banjar mensetujui dengan perubahan itu. dan diharap dibahas lebih lanjut.
Seperti pandangan fraksi partai Demokrat yang dibacakan oleh Ismail Hasan, partai Demokrat Setuju dengan perubahan itu, tetapi sudah sejauh mana manfaat yang diberikan oleh perusahan daerah kepada masyarakat dan PAD untuk kabupaten Banjar,
Fraksi Demokrat menerima tiga perubahan perusahaan daerah milik pemerintah kabupaten Banjar, tetapi dengan syarat perubahan perusahaan daerah yang dimiliki oleh kabupaten Banjar pada tahapan berikutnya.
Diakhir rapat, H Khalilurrahman juga menyaksikan langsung penandatanganan oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Rusli, mengenai Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Tahun 2019.



