REDAKSI8.COM, KALTIM – Anggota DPRD Kalimantan Timur Fadly Imawan, yang akrab disapa Wawan, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Sabtu (9/11/2024).
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk menanggulanginya.
Dalam sambutannya, Fadly menekankan, narkoba merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga masa depan bangsa.
“Narkoba sangat berbahaya, terutama di kalangan generasi muda,” ujarnya.
“Mereka adalah harapan bangsa, namun jika kita tidak serius menanggulangi masalah ini, narkoba bisa menghancurkan masa depan mereka dan negara kita,” sambungnya.
Wawan menjelaskan, melalui Perda tersebut, pemerintah daerah berupaya memberikan kerangka hukum yang jelas dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, baik melalui pencegahan, rehabilitasi, maupun penindakan.
Ia menambahkan, Perda ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya narkotika dan cara mencegahnya.
“Generasi muda adalah kunci masa depan Indonesia. Kita harus melindungi mereka dari bahaya narkoba. Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memberikan mereka informasi yang tepat,” tegas Wawan.
Selain Fadly Imawan, sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, dan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Umar Battong.
AKP Suradi dalam pemaparannya menyampaikan pentingnya kerjasama masyarakat dalam pengawasan terhadap peredaran narkotika.
“Tanpa peran aktif dari masyarakat, pemberantasan narkoba akan sangat sulit. Masyarakat harus menjadi mata dan telinga bagi aparat penegak hukum,” ujar Suradi.
Umar Battong, yang juga ikut memberikan materi, menjelaskan mengenai dampak psikologis dan kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan anak muda.
Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif di lingkungan sekolah dan keluarga untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Peran keluarga dan sekolah sangat penting dalam membentuk karakter dan mencegah anak muda terlibat dalam peredaran narkoba,” ungkap Umar.
Wawan berharap dengan adanya Perda itu, sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait dapat terjalin lebih baik untuk menanggulangi permasalahan narkoba di Kalimantan Timur.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, guna mendukung upaya penanggulangan yang lebih efektif.