Minggu, 16 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

ESDM Sumut Tegas: Galian C Jalan Baru Pandan Milik CV Napogos Belum Boleh Beroperasi

Dedi Pasaribu by Dedi Pasaribu
18 Mei 2026
A A
ESDM Sumut Tegas: Galian C Jalan Baru Pandan Milik CV Napogos Belum Boleh Beroperasi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, TAPTENG – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan aktivitas galian C atau penambangan tanah urug di kawasan Jalan Baru Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, belum diperbolehkan beroperasi meskipun telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Penegasan itu disampaikan Koordinator PTSP DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, Abdul Aziz, menanggapi aktivitas pengerukan tanah yang masih berlangsung di lokasi tersebut.

Menurut Abdul Aziz, perusahaan memang telah memiliki SIPB, namun hingga saat ini masih terdapat sejumlah dokumen wajib yang belum dilengkapi sehingga persetujuan pelaksanaan penambangan belum dapat diterbitkan.

“Ini SIPB sudah ada, namun dokumennya masih ada yang belum dilengkapi sehingga belum bisa melaksanakan penambangan. Informasi ini juga sudah kami koordinasikan dengan Dinas ESDM Sumut,” ujar Abdul Aziz saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (16/5/2026).

LihatJuga :

DGC Season 2 Siap Panaskan HUT ke-81 RI, Tim MLBB se-Kabupaten Banjar Adu Strategi di Gunung Batu

Jelang HUT ke-81 RI, Warga Desa Bakambat Kompak Benahi Jalan Titian dan Bersihkan Lingkungan

Di Tengah Hening Malam, Balangan Kenang Jasa Pahlawan Jelang HUT ke-81 RI

Sa’adati Harumkan Nama MA Ainul Amin, Lolos Paskibraka Kabupaten Balangan

Ia menegaskan, sebelum seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi, aktivitas penambangan tidak diperbolehkan dilakukan.

“Seharusnya belum boleh beroperasi. Intinya sebelum mereka memenuhi dokumennya, belum boleh,” tegasnya.

Abdul Aziz bahkan menyebut aktivitas yang tetap berjalan tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan akan ditindaklanjuti oleh Tim Terpadu.

“Jelas melanggar. Kami sudah koordinasi dengan Dinas ESDM Sumut selaku ketua Tim Terpadu. Nanti tim yang akan turun untuk menindaklanjuti,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Kepala Cabang Dinas (Cabdis) V UPT Wilayah Humbang, Tapanuli dan Nias Dinas ESDM Sumut, Ahmadsyah Nasution, membenarkan lokasi yang dimaksud merupakan area penambangan tanah urug milik CV Napogos Berkarya Jaya.

Menurut Ahmadsyah, SIPB atas nama CV Napogos Berkarya Jaya memang telah diterbitkan sejak Oktober 2023. Namun perusahaan belum memenuhi seluruh dokumen teknis dan lingkungan yang menjadi syarat operasional.

“Lokasi kegiatan sebagaimana dalam pemberitaan merupakan kegiatan penambangan tanah urug di lokasi CV Napogos Berkarya Jaya. SIPB atas nama CV Napogos Berkarya Jaya diberikan pada Oktober 2023,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari dua dokumen rencana teknis yang diwajibkan pemerintah, baru dokumen teknis penambangan yang telah dilengkapi perusahaan pada Januari 2025. Sementara dokumen lingkungan hingga kini belum dipenuhi.

“Dari dua dokumen rencana teknis yang wajib disusun, dokumen teknis penambangan pada Januari 2025 sudah dilengkapi, sementara dokumen lingkungan sampai saat ini belum,” jelas Ahmadsyah.

Karena dokumen lingkungan belum rampung, pihak ESDM Sumut menegaskan aktivitas penambangan belum dapat dilakukan.
“Intinya, CV Napogos belum boleh melakukan penambangan,” tegasnya.

Sebelumnya, aktivitas galian C di kawasan Jalan A.R. Surbakti atau Jalan Baru Pandan menjadi sorotan publik setelah alat berat dan dump truk terlihat tetap beroperasi di area perbukitan. Aktivitas tersebut menuai kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan risiko longsor di tengah kondisi Tapanuli Tengah yang baru dilanda banjir dan bencana alam.

Share26Tweet16Send

Related Posts

DGC Season 2 Siap Panaskan HUT ke-81 RI, Tim MLBB se-Kabupaten Banjar Adu Strategi di Gunung Batu

DGC Season 2 Siap Panaskan HUT ke-81 RI, Tim MLBB se-Kabupaten Banjar Adu Strategi di Gunung Batu

by Az-Zukhairy
16 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Banjar bakal semakin meriah. Desa...

Jelang HUT ke-81 RI, Warga Desa Bakambat Kompak Benahi Jalan Titian dan Bersihkan Lingkungan

Jelang HUT ke-81 RI, Warga Desa Bakambat Kompak Benahi Jalan Titian dan Bersihkan Lingkungan

by Az-Zukhairy
16 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya diwujudkan melalui berbagai kegiatan seremonial....

Di Tengah Hening Malam, Balangan Kenang Jasa Pahlawan Jelang HUT ke-81 RI

Di Tengah Hening Malam, Balangan Kenang Jasa Pahlawan Jelang HUT ke-81 RI

by A. Sibawaihi
16 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Keheningan malam di kawasan Makam Pahlawan Desa Teluk Bayur, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Sabtu (15/8/2026), berubah menjadi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In