REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Ketua Umum Dewan Adat Banjar (DAB), Kasmili bersama perwakilan organisasi masyarakat (ormas) serta komunitas kuntau, mendukung penuh atas langkah aparat penegak hukum terhadap kasus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Banjarbaru.

Mereka menilai tindakan yang diambil oleh penegak hukum sudah sesuai dengan aturan, sebab yang paling penting adalah menyelanatkan konsumen.

Hal tersebut Kasmili sampaikan saat melaksanakan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru terkait pencegahan makanan dan minuman kadaluarsa dalam perspektif hukum, Kamis (15/5/25).
“Kami mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan pengadilan agar jangan sampai ada masalah dikemudian hari,” ujarnya.
“Kami tidak ingin terjadi musibah terlebih dulu baru ada tindakan. Pencegahan harus dilakukan sejak dini,” sambungnya.
Selain itu, menurutnya juga perlu ada kaloberasi antar pihak eksekutif dan pelaku UMKM sebelum masuk ke tanah hukum, sehingga timbul keseimbangan.
“Kami berharap keseimbangan antara UMKM dan konsumen, sehingga tidak sampai merugikan konsumen,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menyambut baik aspirasi yang telah disampaikan DAB dan ormas.
Dimana ada hikmah yang bisa diambil dari kejadian yang telah menimpa Mama Khas Banjar ini.
“Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya edukasi dan pengawasan. Apa yang menjadi aspirasi dari Dewan Adat Banjar hari ini akan segera kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Kemudian, bagaimana program kedepannya, kemungkinan akan dibentuk Peraturan Daerah (Perda) baru tekait pengawasan produk untuk memastikan prodak UMKM memenuhi standar legalitas dan keamanan.
Namun, tetap memberi ruang pembinaan dan fasilitas bagi pelaku UMKM, khususnya di Kota Banjarbaru.
“Dalam hal mengurangi dan juga mungkin menghentikan barang-barang yang tidak memiliki label. Kami akan menggondok regulasi yang memungkinkan pengawasan yang lebih ketat,” jelasnya.
Oleh karena itu, dibentuknya satuan tugas (satgas) pengawasan bagi pelaku UMKM sangat diperlukan dengan melibatkan banyak pihak seperti MoU Kementerian Koperasi, UMKM, dan Kapolri.
Dengan harapan, kejadian pada Mama khas Banjar ini tidak akan terulang kembali dikemudian hari.
“Tadi juga Disperindag telah menyampaikan, bahwa ada rumah packaging yang mana bisa kita optimalkan apabila ada UMKM yang memiliki keterbatasan, bisa melakukan pelabelan, dan packaging produk di dinas terkait,” tuntasnya.