Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di SMPN 10 Samarinda, TRC PPA Kantongi Bukti Kuat

Selma Mela by Selma Mela
6 Juni 2025
A A
Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di SMPN 10 Samarinda, TRC PPA Kantongi Bukti Kuat
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8, SAMARINDA — Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum Guru berinisial J (36) terhadap siswi berinisial F (14) di SMP Negeri 10 Samarinda menuai keprihatinan publik.

Meski mencuat sejak beberapa waktu lalu, upaya hukum terhadap pelaku masih jalan di tempat.

Pasalnya, orang tua korban disebut enggan melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum.

Namun, menurut Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), alasan tersebut tidak bisa menghentikan proses hukum.

LihatJuga :

UNDAR Jombang Tegaskan Surat Keterangan Aspihani Ideris Palsu, ARUN Minta Penegak Hukum Bertindak

Jum’at Berkah Satpolairud Polres Kotabaru, Berbagi Nasi Kotak untuk Nelayan Tradisional

Rombongan PKN Angkatan XXIII Kunjungi DK2UKM Majalengka, UMKM Jadi Fokus Inspirasi

Pemkab Kotabaru Gelar Peringatan Maulid Nabi di Masjid Apung, Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 202a2 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan ruang yang sangat jelas,” tegasnya.

“Siapa pun yang mengetahui atau mendengar informasi dugaan kekerasan seksual dapat melaporkannya, termasuk aparat penegak hukum yang menerima informasi tersebut,” sambung Sudirman, Kepala Biro Hukum TRC PPA saat ditemui awak media pada Rabu (04/06) malam.

Sudirman menyebut pihaknya telah menerima sejumlah tangkapan layar percakapan yang berisi dugaan pelecehan secara verbal dan digital antara terduga pelaku dan korban.

Bahkan, ada indikasi bahwa pelecehan tidak hanya terjadi secara verbal, tetapi juga fisik.

“Kami belum bisa menemui korban secara langsung, namun bukti yang kami pegang cukup kuat,” tambahnya.

Menanggapi informasi yang menyebut hubungan antara korban dan pelaku sebagai hubungan suka sama suka, Sudirman menegaskan, cara pelaku mendekati korban dengan bujuk rayu adalah pola klasik dalam banyak kasus serupa.

“Kita sering menemukan modus seperti ini, di mana pelaku menjalin hubungan seolah-olah pacaran untuk menutupi tindak pelecehan. Ini harus diluruskan. Ini bukan pacaran, ini pelecehan,” ujarnya.

Sudirman menanggapi rumor adanya mediasi atau perdamaian antara pihak sekolah, orang tua korban, dan pelaku.

“Pelecehan seksual bukan kasus perdata yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak ada istilah damai dalam kasus kekerasan seksual. Setiap tindakan semacam itu harus diproses melalui jalur hukum,” katanya.

Ia menambahkan, jika memang telah terjadi proses perdamaian, maka perlu diselidiki apakah ada unsur intimidasi atau tekanan terhadap pihak korban.

“Kami belum bisa menyimpulkan itu karena belum mendapat akses langsung kepada korban atau orang tuanya. Tapi kami mendengar ada pembatasan komunikasi, ini juga harus diselidiki,” katanya.

TRC PPA mendorong aparat penegak hukum agar segera memanggil semua pihak terkait, mulai dari pelaku, korban dan orang tua, hingga guru-guru yang kemungkinan mengetahui kejadian ini.

Sudirman menegaskan, jika aparat tidak bertindak, maka ini akan membuka celah bagi terulangnya kasus serupa.

“Orang tua (siswa lain) yang datang ke kami menyampaikan kekhawatiran anak-anak mereka juga bisa menjadi korban berikutnya,” ujarnya.

Meski mengaku belum dapat bertemu korban, Sudirman menyebut TRC PPA akan terus mencari celah komunikasi dan memastikan hak-hak korban terlindungi.

“Kami ingin tegaskan kembali, bahwa proses hukum tetap harus berjalan meski tidak ada laporan dari korban. Karena hukum kita hari ini sudah sangat tegas.” tandasnya.

Share86Tweet54Send

Related Posts

Polisi Amankan Dua Aktor Intelektual Kasus Bom Molotov

Polisi Amankan Dua Aktor Intelektual Kasus Bom Molotov

by Selma Mela
6 September 2025

REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali mengungkap perkembangan terbaru kasus temuan 27 botol bom molotov di lingkungan...

Harta Kekayaan Syahariah Mas’ud Terlaporkan Rp75 juta, Jauh di Bawah Rata-rata Pejabat Publik

Harta Kekayaan Syahariah Mas’ud Terlaporkan Rp75 juta, Jauh di Bawah Rata-rata Pejabat Publik

by Selma Mela
5 September 2025

‎REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Syahariah Mas’ud, melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp75 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi...

‎Kampus dan BEM Unmul Angkat Bicara Soal Penahanan Mahasiswa Kasus Bom Molotov

‎Kampus dan BEM Unmul Angkat Bicara Soal Penahanan Mahasiswa Kasus Bom Molotov

by Selma Mela
5 September 2025

REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Penahanan empat mahasiswa FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus bom molotov mendapat respons dari...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • ULM Masuk 15 Besar Universitas Terbaik Nasional

    ULM Masuk 15 Besar Universitas Terbaik Nasional

    1685 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Bupati Tapteng Kembali “Sapu Bersih”: 10 Kades Dinonaktifkan, 3 Dicopot Permanen

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Ringankan Beban Masyarakat, Pemko Banjarbaru Gelar GPM di Landasan Ulin

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Bank Sampah Induk Banjarbaru Diresmikan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sadis, Perempuan di Kotabaru Tewas Dipukuli, Pelaku Ditangkap Dua Jam Kemudian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In