REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Konflik keberadaan kandang babi di Jalan Pandarapan, RT 34 RW 5 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Dimana para peternak babi meminta tenggat waktu pembongkaran ditambah sampai bulan Januari 2025, namun Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru tetap dengan pendiriannya sesuai surat yang telah dilayangkan, yaitu 13 September 2024 mendatang.
Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menjadi penengah dan menggelar rapat bersama dengan Universitas Negeri Antasari (UIN) Banjarmasin di Aula Intan Utama Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (16/7/2024) lalu.
Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro mengatakan, pertemuan ini sebagai bentuk mengklarifikasi sekaligus mediasi untuk mencari jalan tengahnya.
“Kami tentunya menginginkan dari pertemuan ini ada satu perkembangan positif, karena waktu yang diperdebatkan ini hanya selisih empat bulan,” ujarnya.
Menurutnya, Pemko Banjarbaru bisa mempertimbangkan tenggat waktu empat bulan tersebut.
Karena, secara prosedural Pemko sudah berjalan melalui pemberian Surat Peringatan (SP) kepada peternak, akan tetapi bila saja di tengah jalan ditemui adanya dinamika yang mengharuskan prosedur itu berhenti.
“Terkait SP tentunya itu prosedur maka kita ikuti saja, tapi yang namanya kebijakan juga ada dinamikanya. Kita wakil rakyat hanya ingin mencari jalan tengahnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD, Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari menyampaikan, sebagai wakil rakyat pihaknya tidak memihak siapapun, baik para peternak maupun satuan pendidikan.
Namun, Pemerintah Kota dapat mengambil keputusan bersama dengan baik untuk kedua belah pihak.
“Pihak UIN juga menyampaikan mereka sepenuhnya menyerahkan permasalahan ini kepada Pemko maka kami pun juga memfasilitasi,” ucapnya.
Dengan begitu, dari hasil pertemuan pihak UIN dengan para peternak ini, dikatakannya, akan dikomunikasikan kembali kepada Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Hasilnya akan kami follow up ke Wali Kota, sehingga sudah selayaknya Wali Kota memutuskan, karena selama ini sampai di tataran SKPD,” katanya.
“Mudah-mudahan ada solusi terbaik antara empat bulan ini terkait kesepakatannya seperti apa, ini bagian upaya kami mencari jalan tengah,” sambungnya.
Bahkan, untuk mencari jalan tengah, katanya, pun disampaikan berbagai macam Peraturan Daerah (Perda), termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam pertemuan ini maupun sebelumnya.
Demikian, apabila Pemerintah tetap bersikeras dengan waktu yang diberikan sampai bulan September, maka kemungkinan hal terburuknya peternak akan melayangkan gugatan ke Ombudsman.
Tentunya hal ini akan membuat lebih panjang dinamika persoalan.
“Sehingga kita bukan mencari siapa yang salah siapa yang benar siapa yang terlebih dahulu ada siapa yg baru tapi mencari penyelesaian,” tandasnya.