REDAKSI8.COM, BANJAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Polda Kalsel, kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua pria berhasil diringkus dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 5 gram.
Kedua pelaku, ML (25) warga Kelurahan Keraton dan SS (39) warga Desa Pasayangan, tak berkutik saat diamankan oleh petugas. Operasi penangkapan berlangsung Sabtu (12/4/2025) malam, berawal dari penangkapan ML di pinggir Jalan Perjuangan, Desa Sungai Sipai.
“Dari tangan ML, kami mengamankan 4 paket sabu seberat bersih 0,89 gram, timbangan digital, serok plastik, kotak rokok besi, dua unit HP, uang tunai Rp50 ribu, dan sebuah buku catatan kecil,” ungkap Kasat Res Narkoba AKP Tatang Supriyadi, mewakili Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli.
Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut ke rumah SS. Hasil pengembangan pada pukul 21.45 WITA, petugas berhasil menemukan satu paket sabu seberat 5,05 gram yang disembunyikan dalam bungkus bekas biskuit, serta satu unit handphone tambahan.
Kini, kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Banjar. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa kesadaran kolektif untuk memerangi narkoba semakin meningkat,” tambah AKP Tatang.
Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus bergerak cepat dan tegas dalam memberantas narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga Kabupaten Banjar. (Humresbjr)
