REDAKSI8.COM – Beberapa waktu lalu, Kota Banjarbaru dilanda banjir yang terjadi di sejumlah titik, seperti di Kecamatan Cempaka, Kecamatan Liang Anggang, Jalan A. Yani depan pintu gerbang Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kampus Banjarbaru, dan titik-titik lainnya.
Terjadinya banjir bisa disebabkan oleh berbagai macam faktor, diantaranya persoalan penyumbatan sampah dibeberapa titik drainase hingga penyempitan saluran drainase itu sendiri.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Mentaos, Yasir Arafat, banjir yang terjadi di Banjarbaru beberapa waktu lalu tidak berlangsung lama. “Air tersebut akan turun dalam waktu tidak lebih dari 2 hari, baik di kawasan Jalan (Mistar) Cokrokusumo maupun Jalan Ahmad Yani,” ujar Yasir saat ditemui dikediamannya, Kamis (9/1/20) tadi.

Terkait hal itu, Ia memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru agar memperhatikan pembangunan ruko.
“Ini merupakan PR yang sudah lama. Sejak dulu sudah ditetapkan melalui perda bahwa pembangunan ruko harus terbuka dengan memasang drill, tidak ditutup dengan beton,” ketusnya.
“Akibatnya, saat hujan lebat (deras) air tidak (langsung) masuk ke dalam parit. Akhirnya jalannya menjadi aliran sungai,” tambahnya.



Lebih jauh Yasir mengatakan, kualitas umur aspal akan berpengaruh jika permasalahan ini tidak diusut tuntas.
“Penegak perda haruslah tegas melihat dan bertindak,” tukas Yasir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru, Eka Yuliesda menjelaskan, pihaknya akan memberikan himbauan bahkan teguran jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan daerah. Ia juga mengakui bahwa akan sangat susah melakukan pembersihan saluran drainase apabila drainase-drainase tersebut ditutup dengan beton.

“Biasanya kami menginformasikan hal ini ke Dinas Perkim. Karena kalau kami langsung yang melakukan teguran ke lapangan, itu bukan wewenang kami,” ungkap Eka Yuliesda.
Saat ditanya mengenai keterkaitan antara banjir yang terjadi di Kota Banjarbaru beberapa waktu lalu dengan pemeliharaan drainase, ia menerangkan bahwa Dinas PUPR Kota Banjarbaru sudah menurunkan tim untuk meninjau dan mencari akar masalah.
“Seperti air yang sempat menggenangi kawasan di depan Kampus ULM beberapa hari yang lalu, disebabkan oleh banyaknya kabel dan pipa yang menutupi saluran drainase, sehingga jika sedikit saja sampah menyumbat dibagian itu, maka air yang di dalam akan meluap ke bagian atas,” terangnya.
“Kami sudah membersihkannya kemarin. Kami juga akan berupaya memberikan pemeliharaan terbaik. Mudah-mudahan melalui musrembang kota nanti prioritas pembangunan bisa difokuskan untuk perbaikan drainase dan parit,” cetusnya
Berdasarkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2014 – 2034 pada Bab IV Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Pasal 8 huruf E. mengembangkan dan melakukan penataan sistem drainase dalam kota.
Kemudian termaktub dalam pasal 9 yang bagian E berbunyi, Mengembangkan sistem utilitas penunjang, berupa penyediaan air bersih dengan memanfaatkan sumber air permukaan, sistem drainase, sistem energi listrik, dan sistem prasarana lingkungan seperti jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat pembuangan sampah sesuai dengan kebutuhan.
Lalu pada pasal 10 pada bagian berbunyi :
A. meningkatkan mutu jalan dan drainase.
B. meningkatkan ketersediaan air bersih.
C. normalisasi sungai, memelihara sumber mata air, sempadan sungai, jaringan irigasi dan reklamasi lahan kritis.
Setelah itu tercantum dalam BAB V Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah pada Paragraf 9 Sistem Drainase Pasal 28 mengenai Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf g dibagi menjadi 3 (tiga) zona prioritas, meliputi:
- Zona Prioritas 1 (satu) atau zona prioritas utama, meliputi: Jalan Ahmad Yani Km. 23 (SPBU Landasan Ulin) – Sungai Simpang Bandara Kiri 2 – Gang SMP, Jl. A Yani – Pertigaan Traffict Light Loktabat, Sungai Kemuning/Besar, Sungai Basung Kecamatan Cempaka
- Zona Prioritas 2 (dua), meliputi: Sungai Ulin Kanan, Sungai Salak Kiri 1, Sungai Guntung Payung Hulu Kiri 1, Sungai Guntung Payung Hulu Kanan 1, Sungai Guntung Payung Hulu, Sungai Kemuning Kanan 2, Sungai Kemuning Kiri 2, Sungai Paring Kanan 1, Sungai Paring Kiri 2, Sungai Guntung Gotong Royong, Sungai Simpang Bandara Kiri 3, Sungai Simpang Bandara Kiri 1, Sungai Salak Kiri 2, Sungai Kemuning Kanan 1, Sungai Paring Kiri 1, Sungai Lurus Kiri 1, Sungai Basung Kiri, Sungai Basung Kanan, Sungai Tiung Kiri, Sungai Tiung Kanan, Sungai Paring, Sungai Mangguruh, Sungai Ampuya Kiri 1, Sungai Sambangan, Sungai Ampuya Kiri 2, Sungai Ampuya Kanan, Sungai Guntung Harapan Kiri, Sungai Salak Kanan 1, Sungai Kemuning Kiri 3.
- Zona prioritas 3 (tiga), meliputi: Sungai Ulin Kiri, Sungai ulin Kanan 2, Sungai Ulin Kanan 1, Sungai Lurus Kiri 3, Sungai Lurus Kanan 3, Sungai Lurus Kanan 1, Sungai Guntung Payung Kanan, Sungai Guntung Payung Hulu Kiri 3, Sungai Lurus Kiri 2, Sungai Lurus Kanan 2.
Selanjutnya pada Bagian ketiga ketentuan perizinan pasal 74 Nomor 4 terkait IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan berbadan hukum atau perseorangan untuk mendirikan, memperbaiki, mengubah atau merenovasi suatu bangunan.



