REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pada Senin (7/7/2025), lembaga legislatif ini menggelar Rapat Paripurna penting yang berujung pada pengambilan keputusan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran Anggota DPRD Tanah Bumbu, turut hadir pula perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta Direktur PT Bajuin dan PDAM Tanah Bumbu.
Dalam kesempatan itu Bupati Tanah Bumbu, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Wisnu Putu Wardana, yang secara resmi menyampaikan sambutan tertulis Bupati.
Dalam sambutan yang dibacakan, Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan fraksi-fraksi di DPRD.
Ia memuji dedikasi dan kerja keras mereka hingga mencapai tahap persetujuan serta menjelaskan dasar hukum yang melandasi penyampaian dan persetujuan LPJ APBD.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, serta Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK,” urainya,
Disahkannya Peraturan Daerah tentang LPJ Pelaksanaan APBD 2024 ini, menurut Bupati, adalah cerminan nyata dari sinergi dan komitmen tak tergoyahkan antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanat rakyat.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD memiliki komitmen bersama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya, guna mempercepat proses dan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu yang kita cintai ini,” tegas Bupati melalui sambutannya.
Sebagai langkah tindak lanjut yang konkret, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan segera mengajukan permohonan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Harapannya, setelah Peraturan Daerah ini berlaku, implementasi kebijakan dan program pembangunan di Tanah Bumbu dapat berjalan lebih optimal.
“Sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” pungkas Bupati, menggarisbawahi tujuan akhir dari seluruh proses akuntabilitas ini: terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh warga Kabupaten Tanah Bumbu.
Pengesahan LPJ APBD 2024 ini menjadi tonggak penting yang menunjukkan kematangan pengelolaan keuangan daerah dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Pada Senin (7/7/2025), lembaga legislatif ini menggelar Rapat Paripurna penting yang berujung pada pengambilan keputusan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran Anggota DPRD Tanah Bumbu, turut hadir pula perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta Direktur PT Bajuin dan PDAM Tanah Bumbu.
Dalam kesempatan itu Bupati Tanah Bumbu, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Wisnu Putu Wardana, yang secara resmi menyampaikan sambutan tertulis Bupati.
Dalam sambutan yang dibacakan, Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan fraksi-fraksi di DPRD.
Ia memuji dedikasi dan kerja keras mereka hingga mencapai tahap persetujuan serta menjelaskan dasar hukum yang melandasi penyampaian dan persetujuan LPJ APBD.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, serta Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK,” urainya,
Disahkannya Peraturan Daerah tentang LPJ Pelaksanaan APBD 2024 ini, menurut Bupati, adalah cerminan nyata dari sinergi dan komitmen tak tergoyahkan antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanat rakyat.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD memiliki komitmen bersama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya, guna mempercepat proses dan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu yang kita cintai ini,” tegas Bupati melalui sambutannya.
Sebagai langkah tindak lanjut yang konkret, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan segera mengajukan permohonan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Harapannya, setelah Peraturan Daerah ini berlaku, implementasi kebijakan dan program pembangunan di Tanah Bumbu dapat berjalan lebih optimal.
“Sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” pungkas Bupati, menggarisbawahi tujuan akhir dari seluruh proses akuntabilitas ini: terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh warga Kabupaten Tanah Bumbu.
Pengesahan LPJ APBD 2024 ini menjadi tonggak penting yang menunjukkan kematangan pengelolaan keuangan daerah dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.



