REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan 17 desa baru di Kabupaten Tanah Bumbu mendapatkan respons positif dari seluruh fraksi di DPRD setempat.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi yang digelar di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Selasa (7/10/25).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanbu, H. Sya’bani Rasul, didampingi Wakil Ketua I, H. Hasanuddin ini dihadiri oleh Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana, serta unsur Forkopimda, instansi vertikal, dan kepala SKPD.
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan kesediaan untuk melanjutkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun, dukungan ini disertai dengan sejumlah catatan dan rekomendasi penting untuk memastikan pemekaran berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya Asri Noviandani, menjadi yang pertama menyampaikan pandangan dan menyatakan kesepakatan mereka.
“Setelah melihat dan mempelajari berbagai aspek yang ada di dalam draf Raperda, kami Fraksi PDI Perjuangan setuju agar Raperda ini dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Asri.
Pernyataan senada datang dari Fraksi PKB. Andi Asdar Wijaya selaku juru bicara fraksi, menekankan bahwa persetujuan mereka harus mengacu pada landasan hukum yang berlaku.
“Pemekaran wilayah harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan semua unsur masyarakat,” tegasnya.
Fraksi Gerindra, melalui Said Ismail Khollil Al Ydrus, menyambut baik rencana pemekaran ini dengan harapan dapat mendekatkan layanan publik.
“Fraksi Gerindra berharap akses Pendidikan, Kesehatan, dan Administrasi Kependudukan menjadi lebih mudah, juga aspek pelayanan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi PAN yang diwakili H. Rusdi menyampaikan persetujuannya terhadap pembentukan desa baru, namun harus tetap sesuai dengan regulasi.
Fraksi Golkar, melalui Sayid Sultan Hasan Alydrus, memberikan sejumlah catatan mendalam. Ia menekankan bahwa pemekaran haruslah berdasarkan aspirasi nyata dari desa induk dan desa baru, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Kajian kelayakan harus dilakukan secara menyeluruh, jangan hanya menggunakan kata administrasi semata,” pesannya.
Fraksi NasDem Sejahtera, yang diwakili oleh Gt Erwin Ariffin, juga mengapresiasi inisiatif Raperda ini. Namun, ia tetap mengingatkan pihak eksekutif agar melakukan kajian secara komperensif.
“Pemerintah Daerah perlu melakukan kajian lengkap berbagai aspek agar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dapat lebih merata,” Kata Gt. Erwin.
Diketahui sebelumnya, Raperda ini berencana membentuk 17 desa definitif baru yang tersebar di beberapa kecamatan yaitu:
1. Kecamatan Simpang Empat: Desa Anugerah Sejahtera, Desa Hidayah, Desa Berkah Antasari, Desa Gunung Kanuar, Desa Gunung Meranti.
2. Kecamatan Karang Bintang: Desa Nunggal Jaya, Desa Bintang Makmur.
3. Kecamatan Mantewe: Desa Sukadamai Barat, Sukadamai Timur, Desa Kebun Agung, Desa Bumisari.
4. Kecamatan Batulicin: Desa Tanamerah Indah.
5. Kecamatan Sungai Loban: Desa Batu Meranti Jaya.
6. Kecamatan Kuranji: Desa Mekar Mulia.
7. Kecamatan Satui: Desa Sungai Danau Raya, Desa Berkah Bersama, Desa Perintis Bersujud.
Usai menyampaikan pandangan umum, masing-masing juru bicara fraksi menyerahkan naskah resmi pandangannya kepada Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku perwakilan Bupati.
Langkah selanjutnya, Raperda ini akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda.
Revisi RTRW Banjar, Untuk Menyelamatkan Lahan Pertanian dari Alih Fungsi
REDAKSI8.COM. BANJAR, Depth News – Kabupaten Banjar sejak lama dikenal sebagai salah satu lumbung pangan utama di Kalimantan Selatan. Hamparan...



