REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta penyampaian Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut berlangsung di Aula Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Banjar pada Rabu (10/9/2025) pagi.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Banjar, H Irwan Bora, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya. Hadir pula jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Ikhwansyah, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta anggota DPRD dari seluruh fraksi.
Suasana rapat berlangsung khidmat, dengan rangkaian agenda yang dianggap penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah tahun mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyampaikan pendapat akhir mereka terkait dua Raperda yang sebelumnya telah melalui tahap pembahasan.
Kedua Raperda tersebut adalah:
1. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa uang kepada Perusahaan Perseroda BPD Kalsel.
Raperda ini dinilai penting dalam rangka memperkuat posisi keuangan daerah serta meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, serta Perlindungan Masyarakat.
Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, memberikan rasa aman bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perlindungan masyarakat.
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar kedua Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, hingga pada akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pada rapat yang sama, Bupati Banjar H Saidi Mansyur secara resmi menyampaikan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa penyusunan APBD harus selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Saidi Mansyur merinci bahwa total pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp2.270.760.671.567, yang bersumber dari:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp338.323.659.801
– Pendapatan Transfer: Rp1.901.999.712.916
– Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp30.437.298.850
Di sisi lain, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.701.298.524.088, dengan rincian:
– Belanja Operasi: Rp1.788.617.613.552
– Belanja Modal: Rp506.485.028.036
– Belanja Tidak Terduga: Rp10.000.000.000
– Belanja Transfer: Rp396.195.882.500
Dengan struktur tersebut, terjadi defisit anggaran sebesar Rp430.537.852.521. Namun, defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto dalam jumlah yang sama, sehingga menghasilkan APBD berimbang sebesar Rp2.703.798.524.088.
Bupati Kabupaten Banjar menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur aspek pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.
Menurutnya, kebijakan keuangan daerah disusun untuk mendukung program pembangunan prioritas, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kebijakan keuangan Kabupaten Banjar Tahun 2026 disusun untuk mendukung arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Banjar, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas tetap menjadi landasan utama,” ungkap Saidi Mansyur.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan dokumen Raperda APBD 2026 dari Bupati Banjar kepada pimpinan DPRD sebagai bahan pembahasan lebih lanjut dalam sidang-sidang berikutnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Banjar, H Irwan Bora, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya. Hadir pula jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Ikhwansyah, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta anggota DPRD dari seluruh fraksi.
Suasana rapat berlangsung khidmat, dengan rangkaian agenda yang dianggap penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah tahun mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyampaikan pendapat akhir mereka terkait dua Raperda yang sebelumnya telah melalui tahap pembahasan.
Kedua Raperda tersebut adalah:
1. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa uang kepada Perusahaan Perseroda BPD Kalsel.
Raperda ini dinilai penting dalam rangka memperkuat posisi keuangan daerah serta meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, serta Perlindungan Masyarakat.
Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, memberikan rasa aman bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perlindungan masyarakat.
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar kedua Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, hingga pada akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pada rapat yang sama, Bupati Banjar H Saidi Mansyur secara resmi menyampaikan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa penyusunan APBD harus selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Saidi Mansyur merinci bahwa total pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp2.270.760.671.567, yang bersumber dari:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp338.323.659.801
– Pendapatan Transfer: Rp1.901.999.712.916
– Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp30.437.298.850
Di sisi lain, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.701.298.524.088, dengan rincian:
– Belanja Operasi: Rp1.788.617.613.552
– Belanja Modal: Rp506.485.028.036
– Belanja Tidak Terduga: Rp10.000.000.000
– Belanja Transfer: Rp396.195.882.500
Dengan struktur tersebut, terjadi defisit anggaran sebesar Rp430.537.852.521. Namun, defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto dalam jumlah yang sama, sehingga menghasilkan APBD berimbang sebesar Rp2.703.798.524.088.
Bupati Kabupaten Banjar menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur aspek pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.
Menurutnya, kebijakan keuangan daerah disusun untuk mendukung program pembangunan prioritas, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kebijakan keuangan Kabupaten Banjar Tahun 2026 disusun untuk mendukung arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Banjar, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas tetap menjadi landasan utama,” ungkap Saidi Mansyur.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan dokumen Raperda APBD 2026 dari Bupati Banjar kepada pimpinan DPRD sebagai bahan pembahasan lebih lanjut dalam sidang-sidang berikutnya.



