REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja kembali menghadirkan pasar kerja bagi masyarakat Banjarbaru yang mencari kerja.

Dibuka sejak tanggal 10-14 Mei, event yang bertajuk Banjarbaru Naker Fest 2025 ini membuka sebanyak 619 lowongan kerja (loker) dari 21 perusahaan seperti perusahaan manufaktur, jasa, hingga kesehatan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, turut mengapresiasi kegiatan Job Fair yang berlangsung di Lapangan Dr. Murjdani Banjarbaru.
“Terbukti kita menyaksikan banyak lowongan disediakan yang sebelumnya belum pernah tersedia di Banjarbaru, salah satunya lowongan pekerjaan untuk ke luar negeri,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Rizky menilai kegiatan positif yang dilakukan Pemko Banjarbaru ini dapat mengintervensi penyedia langsung lowongan pekerjaan di Kota Banjarbaru.
Namun, juga masih menjadi tantangan pemerintah bersama wakil rakyat tentang bagaimana menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang dapat memenuhi pekerjaan yang layak.
“Pekerjaan layak seperti dengan sistem penggajihan yang sesuai ketentuan yang berlaku mesti menjadi konsen kita. Mereka yang sudah bekerja pun masih akan dalam pengawasan dan kontrol dinas terkait agar mereka juga betul-betul terarah dengan baik,” jelasnya.
Disamping ramainya beredar kabar penahan ijazah di sejumlah perusahaan kerja, tentu harus ada andil Pemerintah Kota untuk mengintervensi dan membantu korban-korbannya.
“Ijazah yang ditahan kita bisa kerjasama dengan Pemerintah Provinsi, kalau memang tidak bisa kita minta terbitkan ijazah baru seperti halnya Pemerintah Provinsi di Jawa Timur,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Sartono menyebutkan, mengenai penahanan ijazah di Banjarbaru saat ini belum ada menemukan laporan.
“Selama ini di Banjarbaru belum ada laporan penahanan ijazah, kalau memang ada Pemerintan Kota tidak memiliki fungsi pengawasan, jadi kita sifatnya pembinaan dan mediasi,” katanya.
Kendari demikian, katanya, kalau pun menemukan adanya permasalahan penahanan ijazah, pihaknya akan langsung melaporkannya ke satu tingkat di atas yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Kalau ada menemukan permasalahan kita laporkan ke pengawas provinsi. Yang jelas kalau pekerjanya sudah keluar tidak boleh ditahan ijazah selama yang bersangkutan tidak ada permasalahan yang besar,” tutupnya
(Red8-Irma)