REDAKSI8.COM, BANJAR – DPRD Kabupaten Banjar mengambil langkah penting dalam memperkuat regulasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Dalam Rapat Paripurna, Selasa (14/7/2026), seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Banjar tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar H Irwan Bora, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya. Hadir pula Bupati Banjar H Saidi Mansyur, jajaran Forkopimda, sejumlah kepala SKPD serta anggota DPRD Banjar.

Empat Raperda yang mendapat persetujuan fraksi-fraksi DPRD Banjar meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah.

Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, penguatan ekonomi masyarakat, pengembangan BUMDes hingga pengelolaan aset daerah.

Dalam penyampaian pendapat akhir, masing-masing fraksi secara umum menyatakan menerima dan menyetujui keempat Raperda untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, persetujuan tersebut tidak diberikan tanpa catatan. Fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan penyempurnaan dalam pelaksanaan regulasi setelah ditetapkan.

Salah satu perhatian penting tertuju pada sektor koperasi dan usaha mikro. Regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu memberikan kemudahan, perlindungan serta membuka ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha mikro untuk berkembang.

Sementara itu, pengaturan mengenai BUMDes diharapkan dapat memperkuat peran badan usaha milik desa sebagai penggerak ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kemandirian desa.

Adapun penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan aset dan pelayanan sektor perdagangan di Kabupaten Banjar.

Dengan disetujuinya empat Raperda tersebut, DPRD Banjar selanjutnya mendorong proses sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini sekaligus menegaskan peran DPRD bersama pemerintah daerah dalam membangun regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap penguatan ekonomi, pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Banjar.