REDAKSI8.COM, PARINGIN – Peraturan Daerah terkait warga Disabilitas, dinilai penting dakamengubah stigma masyarakat dan menghindari terjadinya deskriminasi baik hak dan kewajiban, khususnya dalam pelayanan pemerintah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Wahyudi Azhari, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas.
Itu disampaikannya dihadapan sejumlah anggota dewan dalam rapat pembahasan beberapa Raperda dihadiri beberapa pimpinan instansi pemerintah terkait. Ruang rapat DPRD Balangan pada Senin (6/10/2025).
Wahyudi Azhari menekankan bahwa Raperda ini memiliki peran vital dalam menjamin hak-hak dasar bagi penyandang disabilitas di Balangan.
Menurutnya, Raperda ini bukan hanya sekadar produk hukum, tetapi merupakan payung hukum yang fundamental untuk mengubah stigma negatif masyarakat terhadap penyandang disabilitas.
“Raperda ini adalah langkah konkret daerah untuk memastikan bahwa tidak ada lagi diskriminasi terhadap saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Mereka memiliki hak yang sama di mata hukum dan dalam kehidupan sosial,” ujarnya.
Wahyudi menambahkan, dengan adanya Perda, semua pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga dunia usaha, akan memiliki kewajiban yang jelas untuk menyediakan aksesibilitas, baik fisik maupun non-fisik, termasuk dalam kesempatan kerja dan pendidikan.
Ia berharap setelah Raperda ini disahkan, implementasinya dapat berjalan secara komprehensif, mencakup aspek infrastruktur, pendidikan inklusif, kesehatan, hingga dukungan ekonomi bagi penyandang disabilitas di Balangan.



