REDAKSI8.COM, TAPTENG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bakal menindak penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang tidak mengantongi izin resmi.
Kepala DPMPPTSP Kabupaten Tapteng, Jonnedy Marbun, mengungkapkan banyaknya jaringan internet lokal atau RT/RW Net yang beroperasi di kawasan perumahan di Tapteng, diduga belum memiliki izin yang diwajibkan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Sepengetahuan kami mereka belum mempunyai izin, karena izin internet itu berada di Kominfo pusat. Ada beberapa provider mungkin nakal, tidak memiliki izin. Dari sisi perizinan, kami akan mencoba menindak tegas kegiatan yang tidak memiliki izin di Tapanuli Tengah,” ujar Jonnedy kepada wartawan, Rabu (17/7/2025).
Ia menegaskan, sesuai komitmen Bupati Tapanuli Tengah, setiap pelaku usaha di wilayah ‘Sahata Saoloan’ wajib mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap mendirikan usaha apa pun di Kabupaten Tapanuli Tengah harus sesuai peraturan. Artinya, semua pelaku usaha di Tapteng harus patuh,” tegasnya.
Jonnedy juga mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah penyedia layanan internet seperti HBN, Naomi, LJN, dan lainnya untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan dokumen perizinan, khususnya izin Jaringan Tetap Lokal (Jartaplok).
“Dalam waktu dekat, kami akan surati dan panggil pihak penyedia layanan internet untuk diminta dokumen-dokumen perizinannya. Sepanjang kami ketahui mereka belum berizin Jartaplok, maka akan kami tindak tegas,” ungkapnya.
Selain pemanggilan, DPMPPTSP akan melakukan kajian bersama Kominfo dan instansi terkait. Jika ditemukan pelanggaran administratif, akan diterapkan sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin. Namun jika terbukti melanggar ketentuan undang-undang, kasus ini akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Kami akan kaji lebih dalam, bagaimana sanksi-sanksi administratifnya maupun pidananya. Nanti, kalau memang sampai ranah pidana, akan kami bawa ke APH,” katanya.
Sebagai informasi, penyelenggaraan layanan internet harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, PP Nomor 52 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2018 dan Nomor 5 Tahun 2021. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk hukuman penjara.
