Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

DPMPPTSP Tapteng Akan Tindak ISP Tanpa Izin, Segera Panggil Penyedia Layanan Internet

Dedi Pasaribu by Dedi Pasaribu
17 Juli 2025
A A
DPMPPTSP Tapteng Akan Tindak ISP Tanpa Izin, Segera Panggil Penyedia Layanan Internet

Kepala DPMPPTSP Kabupaten Tapteng,

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Masuk Kerja Perdana Usai Lebaran, Bupati Tapteng Tegaskan: “ASN Harus Profesional, Disiplin dan Bebas dari Praktik Jual Beli Jabatan”

Kepedulian di Bulan Ramadhan, Kapolres Tapteng Turun Langsung Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu

REDAKSI8.COM, TAPTENG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bakal menindak penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang tidak mengantongi izin resmi.

Kepala DPMPPTSP Kabupaten Tapteng, Jonnedy Marbun, mengungkapkan banyaknya jaringan internet lokal atau RT/RW Net yang beroperasi di kawasan perumahan di Tapteng, diduga belum memiliki izin yang diwajibkan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Sepengetahuan kami mereka belum mempunyai izin, karena izin internet itu berada di Kominfo pusat. Ada beberapa provider mungkin nakal, tidak memiliki izin. Dari sisi perizinan, kami akan mencoba menindak tegas kegiatan yang tidak memiliki izin di Tapanuli Tengah,” ujar Jonnedy kepada wartawan, Rabu (17/7/2025).

Ia menegaskan, sesuai komitmen Bupati Tapanuli Tengah, setiap pelaku usaha di wilayah ‘Sahata Saoloan’ wajib mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap mendirikan usaha apa pun di Kabupaten Tapanuli Tengah harus sesuai peraturan. Artinya, semua pelaku usaha di Tapteng harus patuh,” tegasnya.

Jonnedy juga mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah penyedia layanan internet seperti HBN, Naomi, LJN, dan lainnya untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan dokumen perizinan, khususnya izin Jaringan Tetap Lokal (Jartaplok).

“Dalam waktu dekat, kami akan surati dan panggil pihak penyedia layanan internet untuk diminta dokumen-dokumen perizinannya. Sepanjang kami ketahui mereka belum berizin Jartaplok, maka akan kami tindak tegas,” ungkapnya.

Selain pemanggilan, DPMPPTSP akan melakukan kajian bersama Kominfo dan instansi terkait. Jika ditemukan pelanggaran administratif, akan diterapkan sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin. Namun jika terbukti melanggar ketentuan undang-undang, kasus ini akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Kami akan kaji lebih dalam, bagaimana sanksi-sanksi administratifnya maupun pidananya. Nanti, kalau memang sampai ranah pidana, akan kami bawa ke APH,” katanya.

Sebagai informasi, penyelenggaraan layanan internet harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, PP Nomor 52 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2018 dan Nomor 5 Tahun 2021. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk hukuman penjara.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Silaturahmi Perdana, Dandim 1006 Banjar Ajak Ormas dan Media Bersinergi

Silaturahmi Perdana, Dandim 1006 Banjar Ajak Ormas dan Media Bersinergi

by Az-Zukhairy
19 September 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Komandan Kodim (Dandim) 1006 Banjar, Letkol Inf Bambang Prasetyo Prabujaya, menggelar coffee morning bersama organisasi masyarakat (Ormas)...

Disdukcapil Kabupaten Banjar Perkuat Layanan Adminduk Desa Lewat Program Desaku Pelanduk Manis

Disdukcapil Kabupaten Banjar Perkuat Layanan Adminduk Desa Lewat Program Desaku Pelanduk Manis

by Az-Zukhairy
19 September 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk)...

DPMD Banjar Gelar Bimtek, Dorong BUMDesa Bangun Jejaring Usaha dan Kemitraan Strategis

DPMD Banjar Gelar Bimtek, Dorong BUMDesa Bangun Jejaring Usaha dan Kemitraan Strategis

by Az-Zukhairy
19 September 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Upaya memperkuat kolaborasi dan jejaring antar Desa terus digencarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • ULM Masuk 15 Besar Universitas Terbaik Nasional

    ULM Masuk 15 Besar Universitas Terbaik Nasional

    1685 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Bupati Tapteng Kembali “Sapu Bersih”: 10 Kades Dinonaktifkan, 3 Dicopot Permanen

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Ringankan Beban Masyarakat, Pemko Banjarbaru Gelar GPM di Landasan Ulin

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Bank Sampah Induk Banjarbaru Diresmikan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sadis, Perempuan di Kotabaru Tewas Dipukuli, Pelaku Ditangkap Dua Jam Kemudian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In