REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim), Puguh Harjanto menyampaikan dukungannya terhadap percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Kaltim. Hal ini disampaikannya pasca kegiatan Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih yang digelar di Lamin Etam, Sabtu (24/5) sore.

Menurut Puguh, peluncuran program Koperasi Merah Putih merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mensukseskan target nasional pembentukan 80.000 koperasi desa, termasuk di wilayah Kalimantan Timur.
“Awalnya, estimasi penyelesaian musyawarah desa dan kelurahan ditargetkan rampung pada 31 Mei. Tapi tadi kesepakatan dari seluruh kepala daerah untuk bisa diakselerasi di tanggal 28 (Mei),” jelasnya.
Puguh menambahkan bahwa setiap desa diberikan tiga opsi dalam menyikapi pembentukan koperasi ini. Masing-masing Desa dapat menyesuaikan koperasi yang sudah ada, mendirikan yang baru, atau menghidupkan kembali koperasi yang tidak aktif. Keputusan ini akan disesuaikan melalui hasil musyawarah desa.
Usai musyawarah desa, langkah selanjutnya adalah pendirian koperasi melalui akta notaris. Tahap ini kemudian dilanjutkan dengan proses pencatatan resmi di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Puguh menyebut bahwa sejauh ini tidak ada penolakan dari desa-desa. Seluruh pihak justru menunjukkan dukungan terhadap program Koperasi Merah Putih.
“Sampai saat ini, tidak ada penolakan dari desa karena ini merupakan program nasional. Semua desa justru semangat menyelesaikan,” tegas Puguh.
Meski begitu, Puguh melihat bahwa tantangan utama pasca pendirian Koperasi Merah Putih adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola usaha koperasi secara optimal. Ia pun sepakat dengan para kepala desa mengenai pentingnya pendampingan serta penguatan kapasitas SDM agar koperasi dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Yang paling penting ke depan mungkin pasca pendirian adalah kesiapan dari SDM,” ujarnya.
Puguh juga menyoroti pentingnya sinergi antara koperasi desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), mengingat keduanya merupakan entitas ekonomi desa. Menurutnya, peluang bisnis di desa harus diatur dengan baik agar BUMDes dan koperasi saling mendukung, bukan saling mematikan, dan hal ini dapat diatur dalam kewenangan kepala desa.
“Harus diatur bagaimana peluang-peluang bisnis yang bisa dikembangkan, baik bagi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) maupun koperasi desa untuk bisa bersinergi,” tutupnya.