REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan, Seksi Pengawasan Sumber Daya Perikanan, menggelar Sosialisasi Peraturan tentang Pengawasan Usaha Penangkapan dan/atau Pengangkutan Ikan, di Desa Pemurus, Kecamatan Aluh-Aluh, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 30 pelaku usaha penangkapan dan pengangkutan ikan dari berbagai wilayah di Kecamatan Aluh-Aluh. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para nelayan agar kegiatan usaha perikanan berjalan sesuai aturan dan memiliki izin resmi dari pemerintah.
Kasi Kesejahteraan Desa Pemurus, Juanda, menyambut baik kegiatan ini dan berharap warga dapat memanfaatkannya dengan sebaik mungkin.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menambah pengetahuan masyarakat. Apa pun yang belum dipahami bisa langsung ditanyakan kepada narasumber agar tidak ada kesalahan dalam menjalankan usaha perikanan,” ujarnya.
Sementara itu, Pambakal Desa Pemurus, Nurul Fajri, menekankan pentingnya perhatian dan keseriusan warga dalam mengikuti kegiatan sosialisasi.
“Saya harap warga mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Jika aturan dipahami dan diterapkan dengan baik, usaha penangkapan ikan akan semakin maju, produktif, dan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat,” pesannya.
Plt. Pengawasan Sumber Daya Perikanan DKPP Banjar, Irwan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen membantu nelayan agar seluruh pelaku usaha penangkapan dan pengangkutan ikan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“DKPP Banjar bersama para penyuluh perikanan akan melakukan pendampingan langsung dalam proses penginputan data melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga masyarakat bisa mendapatkan NIB dengan mudah,” terang Irwan.
Menurutnya, dengan memiliki NIB, pelaku usaha perikanan akan memperoleh kepastian hukum dan kemudahan akses terhadap berbagai program bantuan dan pembinaan dari pemerintah.
Narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Singgih Honggo Seputro, menegaskan bahwa kegiatan penangkapan ikan harus memperhatikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan.
“Setiap nelayan wajib menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan memiliki dokumen resmi seperti NIB, Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), serta Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Dengan kelengkapan ini, nelayan akan merasa aman saat beroperasi,” jelasnya.
Ia juga berharap DKPP Banjar dapat menjalin sinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar proses penerbitan NIB bisa dilakukan lebih cepat dan mudah.
“Kami berharap nantinya nelayan yang datang ke kegiatan seperti ini bisa langsung pulang membawa NIB,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kesadaran hukum dan profesionalitas nelayan, sekaligus mendorong sektor perikanan daerah agar lebih tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Haaland Kejar Messi dan Mbappe Bersaing di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
REDAKSI8.COM, INTERNASIONAL - Kompetisi perebutan gelar top skor Piala Dunia 2026 kini berada dalam fase paling krusial. Striker legendaris Argentina,...



