Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Ditreskrimsus Polda Kalsel Bantah Tuduhan Kriminalisasi Pada Pelaku UMKM di Banjarbaru

Irma Dahliana by Irma Dahliana
13 Maret 2025
A A
Ditreskrimsus Polda Kalsel Bantah Tuduhan Kriminalisasi Pada Pelaku UMKM di Banjarbaru

Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi saat dimintai keterangannya di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Rabu (12/3/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tegas membantah adanya tuduhan kriminalisasi terhadap pemilik toko mini market Mama Khas Banjar.

Dimana tindakan penyitaan barang dan penahanan itu dinilai sudah sesuai dengan prosesur yang ada.

Hal itu, diungkapkan oleh Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi menyebutkan, tersangka Firly Norachim (31) disangkakan pasal pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa sesuai Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Setelah diteliti oleh pihak Kejaksaan dibikinkan surat P-21, setelah itu tahap dua kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangkanya, oleh karena itu perkaranya saat ini sudah ditangani oleh Pengadilan Negeri,” ujarnya, Rabu (12/3/25).

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Demikian, pihak penyidik telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan secara prosedural dari tahapan lidik, sidik hingga tahap satu ke Kejaksaan.

“Yang pasti kami dari penyidik sudah melaksanakan dengan baik tanpa ada diskriminasi maupun tekanan dari pihak manapun pelapor ataupun tersangkanya,” tegasnya.

AKBP Amin menjelaskan, dalam serangkaian prosedur yang dilakukan penyidik, pihaknya sebelumnya juga sudah melakukan koordinasi, baik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun stakeholder lainnya.

Bahkan, pembinaan terhadap toko ini telah dilakukan oleh dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarbaru.

“Koordinasi kami dengan Disperindag Kota Banjarbaru dari tahun 2024 mereka sudah turun melalukan pemeriksaan dan pendampingan di toko Mama Khas Banjar itu,” katanya.

Pemeriksaan serta pendampingan yang dilakukan itu pun tertuang dalam sebuah surat tertanggal 30 Januari 2024 tentang Penyampaian Hasil Pengawasan dan Penyuluhan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

“Dalam surat itu jelas harus wajib mencantumkan nama barang, ukuran isi atau berat bersih barang tersebut, nama atau alamat perusahaan yang membungkus serta satuan dan lambang yang berlaku,” jelasnya.

Dalam isi surat juga telah disampaikan kepada pemilik toko Mama Khas Banjar untuk segera berkonsultasi terkait kemasan bungkus produk jualannya di rumah kemasan Kota Banjarbaru.

Serta dari hasil rekapitulasi surat disebutkan ada beberapa produk yang dijual tapi tidak memenuhi kebutuhan perlabelan.

“Tapi kami konfirmasi dari pihak Mama Khas Banjar tidak pernah datang kesana. Kenyataannya pada saat kita ambil barang itu tidak ada yang namanya label dan merk,” tutupnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Belasan Kilogram Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dilebur Deterjen di Banjarmasin!

Belasan Kilogram Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dilebur Deterjen di Banjarmasin!

by angga sasmita
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan 14 kasus selama periode Juni hingga...

Kasus ISPA di Puskesmas Landasan Ulin Tembus 100 Pasien per Pekan, Dampak Musim Kemarau Mulai Terasa

Kasus ISPA di Puskesmas Landasan Ulin Tembus 100 Pasien per Pekan, Dampak Musim Kemarau Mulai Terasa

by Irma Dahliana
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Puskesmas Landasan Ulin mencatat lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) mulai terlihat sejak awal bulan Mei...

Gangguan Listrik di Kalsel Diperkirakan Pulih Awal Agustus, Gubernur Minta Warga Hemat Pemakaian

Gangguan Listrik di Kalsel Diperkirakan Pulih Awal Agustus, Gubernur Minta Warga Hemat Pemakaian

by Irma Dahliana
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin mengimbau masyarakat mengurangi penggunaan listrik, terutama pada malam hari, menyusul pemadaman bergilir...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In