REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tegas membantah adanya tuduhan kriminalisasi terhadap pemilik toko mini market Mama Khas Banjar.
Dimana tindakan penyitaan barang dan penahanan itu dinilai sudah sesuai dengan prosesur yang ada.

Hal itu, diungkapkan oleh Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi menyebutkan, tersangka Firly Norachim (31) disangkakan pasal pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa sesuai Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Setelah diteliti oleh pihak Kejaksaan dibikinkan surat P-21, setelah itu tahap dua kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangkanya, oleh karena itu perkaranya saat ini sudah ditangani oleh Pengadilan Negeri,” ujarnya, Rabu (12/3/25).
Demikian, pihak penyidik telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan secara prosedural dari tahapan lidik, sidik hingga tahap satu ke Kejaksaan.
“Yang pasti kami dari penyidik sudah melaksanakan dengan baik tanpa ada diskriminasi maupun tekanan dari pihak manapun pelapor ataupun tersangkanya,” tegasnya.
AKBP Amin menjelaskan, dalam serangkaian prosedur yang dilakukan penyidik, pihaknya sebelumnya juga sudah melakukan koordinasi, baik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun stakeholder lainnya.
Bahkan, pembinaan terhadap toko ini telah dilakukan oleh dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarbaru.
“Koordinasi kami dengan Disperindag Kota Banjarbaru dari tahun 2024 mereka sudah turun melalukan pemeriksaan dan pendampingan di toko Mama Khas Banjar itu,” katanya.
Pemeriksaan serta pendampingan yang dilakukan itu pun tertuang dalam sebuah surat tertanggal 30 Januari 2024 tentang Penyampaian Hasil Pengawasan dan Penyuluhan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
“Dalam surat itu jelas harus wajib mencantumkan nama barang, ukuran isi atau berat bersih barang tersebut, nama atau alamat perusahaan yang membungkus serta satuan dan lambang yang berlaku,” jelasnya.
Dalam isi surat juga telah disampaikan kepada pemilik toko Mama Khas Banjar untuk segera berkonsultasi terkait kemasan bungkus produk jualannya di rumah kemasan Kota Banjarbaru.
Serta dari hasil rekapitulasi surat disebutkan ada beberapa produk yang dijual tapi tidak memenuhi kebutuhan perlabelan.
“Tapi kami konfirmasi dari pihak Mama Khas Banjar tidak pernah datang kesana. Kenyataannya pada saat kita ambil barang itu tidak ada yang namanya label dan merk,” tutupnya.



