REDAKSI8.COM, BANJAR – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar terus berupaya memperkuat sektor pertanian melalui peningkatan legalitas usaha. Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di Aula Distan Banjar, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, yang menjadi landasan hukum bagi setiap pelaku usaha dalam mengurus izin secara mudah, transparan, dan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sosialisasi dihadiri oleh Kabid Perizinan Usaha Pertanian, Abdul Basyid, bersama kepala seksi dan staf bidangnya. Hadir pula narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Ayu Dita, serta Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner, drh. Asep Yusup Nugraha Siliwandi.
Peserta terdiri dari masyarakat dan pelaku usaha kios sarana produksi pertanian (saprodi), termasuk penjual obat hewan, pakan ternak, serta bahan pertanian lainnya yang berasal dari Kecamatan Telaga Bauntung dan Cintapuri Darussalam.
Kabid Perizinan Usaha Pertanian Abdul Basyid menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha tentang pentingnya legalitas dalam berbisnis di bidang pertanian.
“Kontribusi kios saprodi sangat strategis dalam menunjang produktivitas pertanian di Banjar, terutama dalam penyediaan pupuk dan obat-obatan. Begitu juga dengan kios obat hewan yang menjadi ujung tombak sektor peternakan lokal. Untuk itu, legalitas usaha menjadi hal wajib agar operasional mereka terlindungi dan diakui secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, perizinan berbasis risiko ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha karena dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS, yang mengklasifikasikan jenis usaha berdasarkan tingkat risikonya — mulai dari rendah hingga tinggi.
“Dengan memahami sistem ini, pelaku usaha dapat mengurus izin lebih cepat dan efisien, tanpa proses birokrasi yang berbelit,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap para pelaku usaha, Distan Kabupaten Banjar telah memetakan sedikitnya 94 kios saprodi pertanian, termasuk pet shop dan poultry shop, yang tersebar di 18 kecamatan.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap seluruh pemilik kios dapat segera melengkapi legalitasnya sehingga usaha mereka lebih berkembang dan berdaya saing.
“Sosialisasi ini bukan hanya soal izin, tetapi juga upaya pemerintah dalam memberdayakan pelaku usaha pertanian agar mampu bertumbuh secara berkelanjutan, memiliki akses lebih luas terhadap bantuan maupun kemitraan, serta berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Abdul Basyid.
Sebagai informasi, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) merupakan sistem baru yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan proses perizinan usaha.
Dalam sistem ini, tingkat risiko usaha menentukan jenis izin yang diperlukan. Semakin rendah risikonya, semakin sederhana pula proses izinnya.
Penerapan sistem ini diharapkan mendorong iklim investasi yang lebih sehat dan transparan, termasuk di sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian Kabupaten Banjar.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, yang menjadi landasan hukum bagi setiap pelaku usaha dalam mengurus izin secara mudah, transparan, dan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sosialisasi dihadiri oleh Kabid Perizinan Usaha Pertanian, Abdul Basyid, bersama kepala seksi dan staf bidangnya. Hadir pula narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Ayu Dita, serta Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner, drh. Asep Yusup Nugraha Siliwandi.
Peserta terdiri dari masyarakat dan pelaku usaha kios sarana produksi pertanian (saprodi), termasuk penjual obat hewan, pakan ternak, serta bahan pertanian lainnya yang berasal dari Kecamatan Telaga Bauntung dan Cintapuri Darussalam.
Kabid Perizinan Usaha Pertanian Abdul Basyid menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha tentang pentingnya legalitas dalam berbisnis di bidang pertanian.
“Kontribusi kios saprodi sangat strategis dalam menunjang produktivitas pertanian di Banjar, terutama dalam penyediaan pupuk dan obat-obatan. Begitu juga dengan kios obat hewan yang menjadi ujung tombak sektor peternakan lokal. Untuk itu, legalitas usaha menjadi hal wajib agar operasional mereka terlindungi dan diakui secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, perizinan berbasis risiko ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha karena dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS, yang mengklasifikasikan jenis usaha berdasarkan tingkat risikonya — mulai dari rendah hingga tinggi.
“Dengan memahami sistem ini, pelaku usaha dapat mengurus izin lebih cepat dan efisien, tanpa proses birokrasi yang berbelit,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap para pelaku usaha, Distan Kabupaten Banjar telah memetakan sedikitnya 94 kios saprodi pertanian, termasuk pet shop dan poultry shop, yang tersebar di 18 kecamatan.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap seluruh pemilik kios dapat segera melengkapi legalitasnya sehingga usaha mereka lebih berkembang dan berdaya saing.
“Sosialisasi ini bukan hanya soal izin, tetapi juga upaya pemerintah dalam memberdayakan pelaku usaha pertanian agar mampu bertumbuh secara berkelanjutan, memiliki akses lebih luas terhadap bantuan maupun kemitraan, serta berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Abdul Basyid.
Sebagai informasi, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) merupakan sistem baru yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan proses perizinan usaha.
Dalam sistem ini, tingkat risiko usaha menentukan jenis izin yang diperlukan. Semakin rendah risikonya, semakin sederhana pula proses izinnya.
Penerapan sistem ini diharapkan mendorong iklim investasi yang lebih sehat dan transparan, termasuk di sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian Kabupaten Banjar.



