REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Dalam upaya mematuhi Surat Edaran Menpan No. 62 Tahun 2020, Kepala Bidang P4 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Samarinda, Irawan berencana menyelamatkan arsip Covid-19.
Bagi Irawan, tujuan dari kegiatan itu untuk mengabadikan dokumen-dokumen penting pandemi COVID-19 sebagai warisan sejarah bagi generasi yang akan datang.
“Ini merupakan akuntanbilitas kinerja Pemerintah Kota Samarinda dalam hal penanganan Covid-19 itu sendiri,” katanya.
Menurutnya, seluruh perangkat daerah mesti ikut mengarsipkan dokumen tersebut. Termasuk dinas, kecamatan, kelurahan, puskesmas, rumah sakit hingga ke sekolah-sekolah yang mendukung kebijakan pembelajaran daring.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah berkoordinasi dengan dinas perpustakaan dan arsip Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menentukan tahapan-tahapan pelaksanaan, termasuk rapat koordinasi dan sosialisasi mengenai aset-aset yang akan diamankan.
“Rapat koordinasi ini sebagai langkah awal untuk menentukan kesepakatan bersama jadwal kegiatan dan mensosialisasikan apa saja yang akan kita amankan aset itu sendiri,” terangnya.
Pasca dua tahun setelah berakhirnya pandemi, target penyelesaian kegiatan tersebut ditetapkan pada tahun 2025.
Menurutnya, kendala yang dihadapi selama sosialisasi meliputi kesiapan unit pengelola arsip di setiap OPD.
Sebab, arsip Covid-19 menuntut kesiapan pengelola arsip untuk mengelola dan memilah dokumen menjadi arsip yang statis dan terjaga.
“Pengarsipan bukti Covid-19 ini mengharuskan pengelola arsip siap semua. Nah, arsip yang masuk di record center itu kan sifatnya dinamis semua. Maka dari itu, kita akan pilah menjadi arsip yang statis dan terjaga,” lebih jauh kepada Redaksi8.com.
Irawan mengharapkan, pihaknya bersama perangkat daerah yang terlibat dapat menyiapkan dan menyampaikan data serta arsip mereka untuk dikumpulkan dan dijadikan sejarah.
“Tujuannya untuk menciptakan depo arsip yang akan menjadi contoh pentingnya penyelamatan arsip bagi generasi mendatang,” tandasnya.