REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim pada Senin (26/05).

Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023.

Penggeledahan dilakukan di kompleks Stadion Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda.
Termasuk bekas kantor DBON serta sejumlah ruangan lain yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program turut diperiksa.
Langkah ini diambil untuk mencari dan mengamankan alat bukti guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WITA dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam.
Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH., MH.
Kasus ini berawal dari pembentukan Lembaga DBON oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023.
Selang tiga hari, terbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang pemberian hibah kepada Lembaga DBON senilai Rp100 miliar. Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan Lembaga DBON ditandatangani pada tanggal yang sama, 17 April 2023.
Setelah pencairan dana, Lembaga DBON menyalurkan dana hibah tersebut kepada delapan lembaga atau badan olahraga.
Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana tersebut, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Kaltim menyatakan, penggeledahan ini dilakukan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP.
Proses penyidikan masih terus berlanjut. Kejati Kaltim menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.