REDAKSI8.COM, BANJAR – Komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar dalam menghadirkan pelayanan publik berkualitas kembali mendapat pengakuan. Pada penyelenggaraan Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, Disdukcapil Kabupaten Banjar berhasil meraih Predikat Pelayanan Prima dengan nilai 4,903 atau predikat A dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Penghargaan tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar, Hayatun Nupus, dalam kegiatan Apel Gabungan di Halaman Kantor Bupati Banjar, Senin (5/10/2026).

Capaian ini menjadi catatan penting bagi Disdukcapil Kabupaten Banjar, mengingat pelayanan administrasi kependudukan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat setiap hari.

Hayatun Nupus mengatakan, predikat Pelayanan Prima dengan nilai 4,903 tersebut merupakan buah dari proses penilaian yang berlangsung cukup panjang. Berbagai aspek pelayanan menjadi perhatian dalam penilaian PEKPPP, sehingga Disdukcapil harus melakukan sejumlah pembenahan untuk memenuhi indikator yang telah ditetapkan.

“Kami terus berupaya meningkatkan dan memenuhi berbagai indikator penilaian, mulai dari kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), konsultasi dan pengaduan, inovasi, hingga sarana dan prasarana,” ujar Nupus.

Namun, di balik capaian tersebut, Disdukcapil Kabupaten Banjar masih menghadapi pekerjaan rumah, khususnya terkait kondisi kantor dan ketersediaan sarana prasarana pelayanan.

Nupus mengakui, kondisi Kantor Disdukcapil Kabupaten Banjar saat ini belum sepenuhnya representatif untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang ideal. Karena itu, dalam proses penilaian PEKPPP, Disdukcapil diperkenankan menggunakan dokumentasi pelayanan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Barokah sebagai salah satu gambaran pemenuhan aspek sarana dan prasarana.

“Karena sarana dan prasarana memang saat ini Disdukcapil masih memiliki kekurangan, maka kami diperkenankan untuk mengambil dokumentasi pelayanan yang ada di Mal Pelayanan Publik Barokah,” jelasnya.

Menurut Nupus, persoalan representativitas kantor bukan sekadar menyangkut tampilan fisik bangunan. Lokasi dan kondisi gedung juga berkaitan erat dengan keamanan, kenyamanan, serta kemudahan masyarakat ketika mengakses pelayanan administrasi kependudukan.

“Yang menjadi perhatian penting untuk Kantor Disdukcapil saat ini belum representatif dalam memenuhi pelayanan publik, baik dari lokasi maupun kondisi gedung, terutama untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang datang menerima layanan,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, Disdukcapil Kabupaten Banjar berharap ke depan terdapat langkah untuk merelokasi kantor ke lokasi yang lebih representatif dan didukung sarana prasarana yang memadai.

Harapan itu dinilai penting agar peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya diwujudkan melalui inovasi dan profesionalisme aparatur, tetapi juga ditunjang lingkungan pelayanan yang aman, nyaman dan layak bagi masyarakat.

“Harapan kami ke depan Disdukcapil bisa direlokasi ke tempat yang lebih representatif karena pelayanan publik tidak hanya dapat berjalan dengan lancar, tetapi juga mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sebagai penerima layanan,” pungkas Nupus.

Predikat Pelayanan Prima dengan nilai 4,903 tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi Disdukcapil Kabupaten Banjar untuk tidak berhenti pada capaian penghargaan. Prestasi ini diharapkan menjadi pijakan untuk terus melakukan evaluasi, pembenahan dan inovasi agar kualitas pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat, aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Banjar.