REDAKSI8.COM – Sesuai dengan nomor surat 0721b/KARS-Reg/IX/2019 Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura, secara resmi menggelar Pembukaan Survei Akreditasi Rumah Sakit versi SNARS edisi I, di Lobby Lantai II RSUD Ratu Zalecha, Senin Pagi (14/10).
Survey tersebut diprakarsai pihak Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Ada 4 orang yang menjadi tim penilaian diantaranya, dr. Abdul Rival selaku ketua tim surveior dan surveior manajement.

Selanjutnya dr. Ariawan Adimoeldja sebagai surveior medis. Kemudian dr. Leo Prawirodihardjo yang juga menjadi survior medis, dan terakhir DR. A. V. Sri Suhardiningsih selaku surveior Keperawatan.
Menurut Direktur Utama RSUD Ratu Zalecha Martapura, Kabupaten Banjar, dr. Taufik Norman Hidayat, Penilaian akreditasi tersebut akan dilaksanakan selama 4 hari dari sekarang. Dari Senin (14/10) hingg kamis (17/10).
“Tadi juga sempat grogi sama para surveior, hingga kelupaan ucapin selamat datang saat sambutan saya,” ucap Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura.

Sementara itu Bupati Banjar, KH Khalilurrahman, berdasarkan hasil survey akreditasi KARS tahun 2017, RSUD Ratu Zalecha Martapura mendapatkan hasil penilaian akreditasi tingkat Paripurna.
“Besar harapan saya Survey akreditasi Rumah Sakit versi SNARS edisi I tahun 2019 di rumah sakit ini mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan harapan kita bersama,” ingin KH Khalilurrahman.

Lebih jauh kepada redaksi8.com, tentunya bukan sekedar predikat Paripurna yang ingin dicapai dari kegiatan tersebut, tetapi juga tujuan akhirnya yang pasti sambung pria yang akrab disapa guru Khalil itu, peningkatan mutu layanan dan terjaminnya keselamatan pasien, serta meningkatkan kepuasan pengguna layanan di RSUD Ratu Zalecha Martapura.
“Saya ingin tim surveior tidak hanya menilai tetapi juga memberikan bimbingan dan arah kepada kami untuk terus meningkatkan mutu pelayanan,” imbuh Guru Khalil.

Diketahui luas bangunan RSUD Ratu Zalecha Martapura kurang lebih 5 hektar, dimana semua ruang perawatan berada di lantai pertama.



