REDAKSI8.COM, NUNUKAN – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim meresmikan Unit Layanan Paspor (ULP) di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Rabu (15/5/24).
Silmy disana bertemu Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang membahas perihal pelayanan masyarakat di perbatasan.
Menurut Slimy, Unit Layanan Paspor Sebatik menjadi bentuk hadirnya negara di wilayah perbatasan.
Selain memudahkan akses masyarakat memperoleh dokumen perjalanan, hadirnya ULP menjadi stimulus bangkitnya perekonomian masyarakat di perbatasan.
Kini, sekitar 50 ribu penduduk Sebatik tidak perlu lagi menyeberang laut untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Nunukan.
“Peresmian ini tidak hanya merayakan hadirnya ULP di Sebatik, tetapi kita merayakan upaya pemberdayaan masyarakat di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Pembukaan ULP Sebatik menjadi langkah konkret Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Sebatik.
Dia beranggapan, sebagai fasilitator pembangunan bangsa, fungsi keimigrasian tidak hanya terbatas pada kontrol pergerakan orang, tetapi juga dalam memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih jauh, kepemilikan dokumen perjalanan berimplikasi terhadap meningkatnya mobilitas, terutama lintas negara mengingat Sebatik merupakan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Itu membuka peluang bagi masyarakat Sebatik untuk lebih aktif dalam berbagai aktivitas ekonomi,” katanya.
Peresmian tersebut menjadi momentum peningkatan kesadaran masyarakat Sebatik dalam hal transaksi dan perjalanan yang legal. Hadirnya ULP Sebatik diharapkan dapat mencegah perlintasan ilegal di perbatasan. Dengan kemudahan akses pengurusan dokumen perjalanan resmi, setiap orang diharapkan memahami pentingnya aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga dapat meminimalkan risiko pelanggaran di perbatasan.